Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tiga pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan , Jamaluddin, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri Jamaluddin, kemudian Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 dan ke-2 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar jaksa Parada Sitomorang saat membacakan tuntutan, Rabu (10/6).
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya pada Rabu (17/6).
Zuraida didakwa sebagai otak pembunuhan hakim Jamaluddin . Ia membunuh suaminya dengan cara mengajak selingkuhannya, Jefri, dan mengajak adiknya, Reza, untuk ikut terlibat.
Zuraida melakukan aksinya lantaran sakit hati sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin selama menjalin biduk rumah tangga.
"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan 'sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban'," ujar jaksa Nurhayati saat membacakan dakwaan, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin, Jefri dan Reza membawa jenazahnya ke Dusun II Namo Rindang, Desa Sukadame, Kutalimbaru, Deliserdang. Mereka mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Pelaku kemudian meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.