3 Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

22 September 2020 22:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan AF (22), MF (26), dan NA (20) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan mahasisiwi berinisial EAN (23) di Panakukkang, Makassar. Mereka ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari tujuh orang yang diamakan, tiga diantaranya sebagai ditetapkan tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman, pada Selasa (22/9).
Ketiga pelaku tersebut terbukti memerkosa EAN secara bergilir di kamar 101, di sebuah hotel pada Minggu (20/9) dinihari. Ketiganya dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 286, karena salah satu unsurnya korban saat itu tidak berdaya, sehingga korban disetubuhi oleh para pelaku ini. Pelaku MF memang sudah memepet si korban dan membawanya di hotel dan menggauli korban," terang Iqbal.
Berikut bunyi Pasal 286 dan Pasal 289 KUHP:
Pasal 286 KUHP:
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 289 KUHP:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Sementara itu, 4 orang lainnya masih berstatus saksi. Mereka adalah UF (21), MI (23), MIB (25) dan seorang perempuan berinisial SW (21). Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru di kasus ini.
Polisi tangkap pelaku pemerkosaan Mahasiswi di Makassar. Foto: Istimewa
"Empat orang ini kita tetapkan sebagai saksi dalam perkara ini, tentunya kita tunggu hasil proses penyidikan lebih lanjut lagi. Apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini," ucap Iqbal.
Peristiwa ini bermula saat EAN dan rekan-rekannya mengunjungi sebuah tempat hiburan malam di Makassar. Mereka kemudian berpesta minuman keras dan mabuk alkohol. EAN pun mabuk.
ADVERTISEMENT
EAN lalu diantar pulang oleh soerang rekanya, tetapi salah satu rekan EAN mengajaknya untuk bermalam di hotel. Karena mabuk, EAN tidak bisa menolak.
"Setibanya di kamar hotel, EAN mengaku langsung tidur karena pusing dan sakit kepala. Tapi, masih sempat mendengarkan jika ada berkata "Sayamo dulu" (saya dulu). Sehingga, EAN terbangun dan kaget melihat sudah ada pria yang menyetubuhinya," terang Usman.
EAN terbangun, ia memberontak melihat seorang pria menyetubuhinya. EAN yang berada dalam kondisi telanjang segera mencari pakaiannya dan berupaya kabur. Kebetulan saat itu kondisi kamar digelapkan oleh para pelaku.
"Saat itu, kondisi kamar gelap. Tapi, EAN masih sempat melihat, jika terdapat tiga pria di depan kamar. Seakan mereka akan bergantian masuk. Tapi, karena sadar dan mereka pun kabur," tutup Usman.
ADVERTISEMENT