3 Penipu Jastip Tiket Coldplay di Malang Dibekuk Polisi: Ibu, Anak dan Pacarnya

29 Mei 2023 20:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Malang Kota menangkap 3 orang tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Senin (29/5/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Malang Kota menangkap 3 orang tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Senin (29/5/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap tiga orang di Malang. Mereka merupakan pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tiga pelaku ini berinisial PASNW, GYP dan NW. Ketiganya merupakan warga Malang dan Probolinggo, Jawa Timur.
Dua dari tersangka itu adalah seorang ibu dan anak. Satu tersangka laki-laki berinisial GYP merupakan pacar dari PASNW.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan seorang wanita berinisial RD asal Tangerang.
Korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023. Kemudian, dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 12 Mei 2023 karena dua tersangka merupakan warga Kota Malang.
"Kita sambungkan ke Polsek Blimbing (tersangka warga Blimbing) dan Kapolsek beserta tim berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk melakukan proses lidik," kata Bhudi dalam jumpa pers, Senin (29/5).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ketiga tersangka di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Sehingga jelas sudah kita amankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penadahan terhadap penjualan tiket Coldplay," tambahnya.
Polresta Malang Kota menangkap 3 orang tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Senin (29/5/2023). Foto: Dok. Istimewa
Sementara Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan, penangkapan ini berawal anggotanya mendatangi alamat sesuai KTP tersangka. Namun, saat dicek, tersangka sudah tidak tinggal di rumah tersebut.
"Kemudian kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Kota Probolinggo dan kita tangkap Jumat (26/5) lalu," kata Danang.
Danang menerangkan, modus dari para tersangka ini dengan menawarkan penjualan tiket Coldplay melalui akun Twitter 'membirv'.
Namun, para tersangka itu sebenarnya tidak mengantongi tiket konser Coldplay sama sekali.
"Mereka (tersangka) membeli akun Twitter yang sudah memiliki follower banyak. Itu digunakan untuk menawarkan atau mengiklankan tiket, khususnya konser-konser artis luar negeri, termasuk Coldplay," ucap Danang.
ADVERTISEMENT
"Ditawarkan dan beberapa ada yang tertarik. Kemudian men-DM akun tersangka dan lanjut ke nomor WA untuk memesan dan transfer sejumlah uang sesuai pesanan," lanjut dia.
Ilustrasi war tiket Coldplay. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Pada saat pelapor atau korban mentransfer uang sebesar Rp 9 juta untuk pembelian tiket, tersangka langsung memblokir nomor telepon untuk menghilangkan jejak.
"Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 19 orang (yang tertipu) dengan nilai kerugian tiket yang paling murah Rp 2,5 juta hingga kisaran Rp 9 juta," ucapnya.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Sebab, dari pengakuan para tersangka, mereka juga melakukan penipuan tiket di konser-konser lainnya.
"Jadi setiap ada konser besar dengan artis luar negeri, seperti K-POP sampai Coldplay ini yang peminatnya banyak, mereka (tersangka) melancarkan aksinya," pungkasnya.
Ilustrasi war tiket Coldplay. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Barang bukti yang diamankan di antaranya kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, sejumlah handphone, file bukti transfer dan beberapa perhiasan.
ADVERTISEMENT
"PASNW ini pelaku utama. Untuk NW dan GYP pelaku pertolongan jahat (kepanjangan tangan pelaku utama). Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 Ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.