3 Penyuap Anggota DPR Dhamantra Dituntut 2,5 hingga 3,5 Tahun Penjara

12 Desember 2019 18:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Chandry Suanda alias Afung (kanan) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Chandry Suanda alias Afung (kanan) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga pengusaha menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap izin impor bawang. Ketiganya ialah Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung; Doddy Wahyudi; dan Zulfikar.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Afung dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Dodi dan Zulfikar dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum KPK menilai ketiganya terbukti menyuap I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR F-PDIP periode 2014-2019 sebesar Rp 3,5 miliar.
"Menuntut, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, M Takdir Suhan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 Doddy Wahyudi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mereka juga mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Namun, jaksa menyatakan ketiganya masih akan bersaksi dalam kasus ini untuk terdakwa lain. Sehingga jaksa belum mengambil keputusan menerima atau menolaknya.
ADVERTISEMENT
"Maka terhadap permohonan tersebut baru dapat dipertimbangkan secara terpisah nantinya, setelah para terdakwa memberikan kesaksian dengan memedomani syarat-syarat (JC)," ujar jaksa.
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan agar Dhamantra mengupayakan pengurusan izin kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan.
Atas perbuatannya, Afung, Doddy, dan Zulfikar dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Doddy Wahyudi dan Zulfikar mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Hal yang memberatkan tuntutan lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khsusus untuk Afung, ia disebut tidak jujur dalam persidangan.
Sedangkan hal meringankan ialah ketiganya belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan. Khusus Dodi dan Zulfikar, keduanya dianggap kooperatif.