Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 3 pengusaha penyuap eks anggota DPR dari PDIP, I Nyoman Dhamantra . Ketiganya ialah Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung; Doddy Wahyudi selaku swasta, dan Zulfikar selaku swasta.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Afung divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dodi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan. Adapun Zulfikar divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Memutuskan, mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Syaifudin Zuhri, dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1).
Majelis hakim menilai ketiganya terbukti menyuap Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu diberikan agar Dhamantra mengupayakan pengurusan izin kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan ketiga terdakwa. Sebab ketiganya dianggap belum memenuhi syarat untuk mendapatkan JC.
Dalam putusannya, hal yang memberatkan putusan lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus untuk Afung, ia disebut tidak jujur dalam persidangan.
Sedangkan hal meringankan ialah ketiganya belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Khusus Dodi dan Zulfikar, keduanya dianggap kooperatif.