Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
3 Perampok Emas 900 Gram di Sumut Diringkus setelah 7 Bulan Buron
7 Desember 2022 13:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tiga perampok ini memukul kepala korban lalu merampas hartanya ketika menjalankan kejahatannya.
Perampokan terjadi pada Senin, 16 Mei 2022). Awalnya, mereka mengamati penjual emas bernama Pemberian Hasibuan di tokonya di Pasar Sipingot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawan Utara.
Korban hendak pulang ke rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasinya berjarak 3 km dari pasar. Korban pulang mengendarai sepeda motor. Dia juga membawa emas seberat 900 gram dan uang Rp 10 juta di tasnya.
Setibanya di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling, Kecamatan Dolok, korban dirampok oleh pelaku.
“Dua pelaku datang dari arah belakang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dan melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan kayu bulat hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Rabu (7/12).
Para pelaku kemudian mengambil tas korban dan kabur. Korban akhirnya ditemukan warga bersimbah darah pukul 14.00 WIB. Beruntung, nyawanya dapat terselamatkan. Korban lantas melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.
ADVERTISEMENT
Dia diringkus pada Sabtu (3/12). Ilham mengaku saat beraksi menjadi pembawa motor yang memukul korban.
“Dia memperoleh hasil kejahatan sebanyak 24 buah emas terdiri dari 21 cincin, 1 gelang dan 1 kalung rantai. Barang tersebut telah dijual kepada toko emas yang berada di Sumatera Barat,” kata Zamroni.
Selanjutnya pada Minggu (4/12), polisi menciduk pelaku Asbun Dasopang dan Sangbaini Pelita. Peran keduanya sebagai perancang aksi perampokan.
“Asbun Dasopang mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin emas yang telah dijual kepada pembeli emas kaki lima bermarga Rambe, yang beralamat di Rantau Parapat. (Sementara) Sangbaini mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 38 buah emas,” ungkap Zamroni.
Namun kata Zamroni, saat berada di tahanan, pelaku Asbun Dasopang mendadak lemas. Asbun sempat dibawa ke RS Padang Sidempuan sebelum akhirnya meninggal dunia di Unit Gawat Darurat (UGD).
ADVERTISEMENT
“Sesuai diagnosa dokter yang memeriksa AD (Asbun Dasopang) yang kami terima, penyebab kematian AD adalah dehidrasi berat,” ujar Zamroni.
“Dan (keluarga) menerima atas musibah meninggalnya tersangka AD di Rumah Sakit Padang Sidempuan,” tambahnya.
Lebih lanjut Zamroni menegaskan, polisi tengah memburu satu pelaku berinisial ABH yang masih buron. Diduga ABH berperan memukul kepala korban dengan kayu.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. “Ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun,” tutup Zamroni.