3 Perpres KPK Sudah Tahap Finalisasi, Belum Diteken Jokowi

Draf Peraturan Presiden (perpres) terkait KPK sudah tahap finalisasi. Ada tiga Perpres KPK yang disiapkan Presiden Joko Widodo.
"Sekarang ini dalam proses finalisasi, yang jelas dari Kemenkumham, dari Menpan-RB, sudah diajukan ke Presiden melalui kita, Mensesneg-Menseskab, lagi finalisasi," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Perpres yang sedang disiapkan ialah tentang Dewan Pengawas, organisasi KPK, hingga status para pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpres itu sebagai turunan dari UU nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi.
Namun, Pramono belum bisa memastikan kapan Jokowi meneken draf Perpres KPK itu. Politikus PDIP itu hanya menyebut hal tersebut masih dalam proses.
"Karena ini sudah dalam proses, ya tentunya segera diselesaikan," kata dia.
Dalam draf perpres yang beredar, salah satunya ialah menyangkut struktur organisasi KPK. Berdasarkan draf itu, ada beberapa perubahan dalam KPK. Yakni munculnya Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi; Deputi Bidang Informasi dan Data; Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat; dan Inspektorat Jenderal.
