Pramono Anung: Kalau KPK Kuat, yang Diuntungkan Pemerintah

Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan 3 Peraturan Presiden terkait KPK. Pemerintah berdalih bahwa perpres tersebut tujuannya memperkuat KPK.
"Tidak ada niat, iktikad, atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK. Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, KPK yang ... yang diuntungkan siapa? yang diuntungkan adalah pemerintah," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
"Karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan [KPK] bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," sambungnya.
Perpres yang sedang disiapkan ialah tentang Dewan Pengawas, organisasi KPK, hingga status para pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pepres itu sebagai turunan dari UU nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi.
Politikus PDIP itu menambahkan, pemerintahan Jokowi berkomitmen untuk memperkuat KPK. Ia kemudian mencontohkan pemilihan anggota Dewan Pengawas (Dewas).
"Salah satunya, dewas-dewas yang mempunyai kredibilitas yang tidak diragukan lagi," kata dia.
Pramono menegaskan bahwa perpres yang disiapkan tidak bertentangan dengan UU baru KPK.
Saat dikonfirmasi soal salah satu poin draf yang mengatur pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, ia mengaku belum membacanya. Poin tersebut berbeda dengan UU baru KPK, yang menghapuskan poin bahwa Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Saya yang itu belum baca. Tapi yang jelas, kita tidak mungkin bertentangan dengan UU yang sudah disahkan," kata dia.
