Di Draf Perpres Jokowi, Pimpinan KPK Masih Penegak Hukum

kumparanNEWSverified-green

comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Undang-undang KPK yang baru telah berlaku. UU itu tercatat dalam Nomor 19 Tahun 2019. Namun pemberlakuan UU KPK yang baru itu menuai kritik, lantaran dinilai menghapus kewenangan pimpinan sebagai penegak hukum.

Dari beberapa poin revisi, salah satunya menghapus ketentuan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur di Pasal 21 ayat (5). Dalam Pasal 21 ayat (3) UU KPK yang baru, pimpinan hanya sebagai pejabat negara. Berikut bunyinya:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

kumparan post embed

Menurut Syarif, hal itu membuat pimpinan terancam tak bisa memberi perintah kepada penyidik untuk menyadap dan menyita barang bukti.

"Sekarang karena komisoner bukan lagi penegak hukum, bukan penyidik dan penuntut. Apakah dia masih bisa memberikan perintah untuk penyadapan (dan) penyitaan?" ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9) silam.

Namun dalam draf Perpres yang diterima kumparan, termaktub ketentuan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Berikut bunyinya:

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik dan penuntut umum.

Adapun saat dimintai tanggapan mengenai Perpres tersebut, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyatakan Perpres masih digodok.

"Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12).

Sementara terkait isinya, Fadjroel meminta publik menunggu setelah resmi ditandatangani Presiden Jokowi.

"Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, ditandatangani Presiden Joko Widodo, kemudian juga dimasukkan dalam lembaran negara," tutupnya.

Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan