Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski debat pilpres belum dimulai, akan tetapi sejumlah perdebatan sudah muncul di publik dan menimbulkan pro dan kontra.
kumparan merangkum polemik yang terjadi di antara masyarakat 10 hari jelang pelaksanaan debat pilpres pertama:
1. KPU coret Adnan Topan dan Bambang Widjojanto sebagai panelis
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husudo dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dicoret dari daftar panelis debat pilpres sesi pertama.
Dicoretnya kedua tokoh tersebut merupakan kesepakatan ketua timses pasangan capres-cawapres. Nama Adnan dan Bambang diketahui diusulkan oleh masing-masing timses.
“Ada dua nama, yakni Pak Adnan dan Pak Bambang Widjojanto. Masing-masing itu diusulkan oleh paslon 01 dan 02. Paslon 01 dan 02 pada rapat tadi (Jumat sore) memutuskan untuk mengurangi satu panelis usulan mereka sendiri. Nah yang dikurangi adalah Pak BW dan Pak Adnan,” jelas Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/1).
ADVERTISEMENT
Adnan dan BW sudah mengetahui kabar dibatalkannya kehadiran mereka sebagai panelis. Meski batal menjadi panelis, BW tak kecewa namun mengingatkan fakta masih masifnya praktik korupsi yang menyandera bangsa Indonesia.
Berbeda dengan BW, Adnan mengaku kaget menerima kabar dicoretnya dia sebagai salah satu panelis debat karena sangat mendadak. Akan tetapi, ia tak menyesali hasil kesepakatan paslon nomor 01 dan 02 itu.
“Kami tak perlu menduga apapun, yang pasti ketika KPU meminta kami ambil bagian dalam proses demokratisasi ini, kami sangat terbuka terlibat, jika pun tidak, kami tetap memiliki peran yang sama tanpa diminta oleh siapapun,” ucap Adnan.
Dengan dicoretnya Adnan dan BW, maka 6 panelis debat pilpres yang ditentukan KPU antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana
2. Mantan Ketua Mahkaham Agung Bagir Manan
3. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
4. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti
5. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis
6. Ketua KPK Agus Rahardjo
2. Pertanyaan debat dibocorkan ke capres-cawapres
KPU memberikan kisi-kisi debat pilpres pertama kepada dua paslon terlebih dahulu agar berjalan sesuai dengan tujuan dasarnya. Pemberian pertanyaan atau kisi-kisi merupakan kesepakatan bersama dengan timses masing-masing paslon.
"Memberikan kisi-kisi soal kepada paslon seminggu sebelum debat kandidat adalah untuk mengembalikan debat ke khitahnya, yakni sebagai salah satu metode kampanye yang diatur oleh UU. Kampanye sendiri menurut UU Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dan atau citra diri peserta pemilu," ungkap Anggota KPU Pramono Tanthowi dalam keterangannya.
KPU yakin dengan diberikannya soal sebelum debat dimulai, maka gagasan paslon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh, terutama terkait visi-misi jika terpilih.
ADVERTISEMENT
Pramono juga meminta setiap paslon untuk menyiapkan diri secara serius karena pertanyaan akan diberikan dalam metode setengah tertutup dan terbuka.
"(Pertanyaan penutup) antar paslon bisa saling mengajukan pertanyaan. Tentu pertanyaan yang sifatnya rahasia. Namun tidak boleh keluar dari tema utama: hukum, HAM, korupsi, dan terorisme," tutur dia.
3. Capres-cawapres tak jadi memaparkan visi-misinya secara mandiri
KPU sempat berencana mengadakan penyampaian visi-misi dan program masing-masing paslon secara mandiri tanpa difasilitasi KPU. Rencana penyampaian visi-misi yang dilaksanakan pada 9 Januari itu akhirnya batal dilakukan.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan setiap paslon berhak menentukan sendiri waktu dan tempat untuk menyampaikan visi-misinya. Seluruh proses ini diserahkan sepenuhnya kepada timses calon, karena keinginan mereka dalam menyampaikan visi-misi berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
"Sosialisasi visi misi tadi malam juga sudah diputuskan. Silakan dilaksanakan sendiri-sendiri, tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri. Jadi tidak lagi difasilitasi oleh KPU. Tidak ada keharusan, yang diatur di UU ya debat 5 kali," kata Arief di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1).
"Terserah mereka, mereka mau bikin satu kali, mereka mau bikin dua kali, kami serahkan sepenuhnya ke mereka (timses paslon)," lanjut dia.
Wacana penyampaian visi-misi secara serentak di seluruh stasiun TV pada 9 Januari 2019 merupakan inisiatif dari KPU dan paslon. Tujuan awalnya yakni agar masyarakat memahami visi-misi setiap paslon lebih dalam, di luar pelaksanaan debat.
Meski telah dibatalkan, Arief memastikan pihaknya tetap akan membuat sosialisasi visi-misi paslon tersendiri di media sosial hingga KPU di tiap provinsi.
ADVERTISEMENT
Live Update