3 Polisi Penembak 4 Pengawal Rizieq Tersangka, untuk EZP Kasus Disetop

6 April 2021 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim memeriksa barang bukti terkait kasus tewasnya pengawal Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim memeriksa barang bukti terkait kasus tewasnya pengawal Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menaikkan status 3 polisi anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing ke 4 pengawal Habib Rizieq menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (5/4) lalu. Salah satu polisi, tersangka berinisial EZP sudah meninggal dunia.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Rusdi menyebut, untuk tersangka berinisial EPZ tidak akan dilanjutkan proses hukumnya karena dinyatakan meninggal.
Sebelumnya, 1 dari 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing ke 4 pengawal Habib Rizieq tewas di Tangerang Selatan pada 4 Januari lalu. Laporan terhadap anggota polisi berinisial EPZ tersebut dihentikan karena meninggal.
Ipda Elwira Pryadi Zendrato meninggal karena kecelakaan. Foto: Instagram @ditreskrimum_pmj
Pada 26 Mei 2021, polisi menunjukkan kopi sertifikat kematian EPZ yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Dari dokumen itu terlihat EPZ adalah Elwira Pryadi Zendrato.
ADVERTISEMENT