3 Polisi Penembak Pengawal Rizieq Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman 15 Tahun

6 April 2021 18:31 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membuka kain penutup mobil yang digunakan dalam kasus penembakan anggota FPI sebelum diperiksa Komnas HAM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membuka kain penutup mobil yang digunakan dalam kasus penembakan anggota FPI sebelum diperiksa Komnas HAM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya penembak 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq jadi tersangka, Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
“Tetap seperti kemarin Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Berikut bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Lalu untuk Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
ADVERTISEMENT
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Saat disinggung inisial 2 tersangka lainnya, Rusdi belum mau mengungkapkannya ke publik.
“Nanti akan disampaikan,” ujar Rusdi.
Ipda Elwira Pryadi Zendrato meninggal karena kecelakaan. Foto: Instagram @ditreskrimum_pmj
Sebelumnya, 1 dari 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing ke 4 pengawal Habib Rizieq tewas di Tangerang Selatan pada 4 Januari lalu. Laporan terhadap anggota polisi berinisial EPZ atau Elwira Pryadi Zendrato dihentikan karena ia meninggal dunia.
Kasus unlawful killing sendiri telah bergulir selama hampir 4 bulan. Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Bareskrim Polri. Presiden Joko Widodo sempat memberi perhatian pada kasus itu.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: