3 Rekening Khusus 'Sultan' Kemnaker untuk Tampung Hasil Pemerasan

Irvian Bobby Mahendro, si 'Sultan' Kemnaker, diduga meraup untung hingga Rp 69 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dalam kurun 5 tahun. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 itu diduga menampung uang haram itu di beberapa rekening.
"Ada 3 rekeningnya ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Senin (25/8).
Asep mengungkapkan, ketiga rekening yang digunakan untuk menampung hasil pemerasan itu bukan atas nama Irvian. Salah satu rekening di antaranya bahkan sengaja dibeli olehnya.
"Nominee-nya (rekening) itu ada saudaranya, kemudian juga ada stafnya, dan satunya adalah membeli," beber Asep.
Namun Asep belum menjelaskan lebih jauh dari mana rekening itu dibeli. Termasuk harganya.
Dari penyidikan sementara, Irvian diduga melakukan praktik pemerasan itu sejak 2019. Asep mengaku pihaknya akan mendalami lebih jauh terkait praktik pemerasan ini sebelum dilakukan Irvian.
"Jadi, mengapa kok 2019 dipotong di situ ya? Apakah yang tahun sebelumnya tidak ada? Itu sedang kita dalami," papar Asep.
"Kenapa kami dari penyidik meyakini atau sampai saat ini menduga bahwa memang praktik ini ada sebelumnya? Karena sebetulnya di tahun 2024 atau awal 2025, itu juga terjadi pergantian," tambahnya.
Irvian belum berkomentar mengenai kasusnya tersebut. Dia dijuluki 'Sultan' oleh Immanuel Ebenezer alias Noel selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan lantaran dinilai punya banyak uang.
Kasus Pemerasan Kemnaker
Dalam kasus ini, Irvian dijerat sebagai tersangka bersama eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel), dan 9 orang lainnya.
KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Irvian menjadi penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.
Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.
