3 Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

24 Juli 2019 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan Kivlan Zen akan berlanjut Rabu (24/7) siang ini. Dalam sidang lanjutan ini, diagendakan akan dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak Kivlan Zen.
ADVERTISEMENT
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan akan ada 3 saksi fakta yang dihadirkan. Ditambah dengan dari ahli.
“Kemarin kami usulan 3 (saksi fakta), dengan kami membaca jawabannya tentu kami lengkapi dengan saksi begitu juga dengan ahli,” ujar Tonin saat dihubungi, Rabu (24/7).
“Disesuaikan apa yang didalilkan, apa yang dibantah, apa yang dibuktikan, apa yang diberikan keterangan. Sehingga majelis hakim tunggal lebih mudah memahami dan memutuskan,” tambahnya.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7). Foto: Maulan Ramadhan/kumparan
Salah satu saksi yang dihadirkan nanti adalah Pitra Romadoni, pengacara Kivlan yang menemani Kivlan saat pemeriksaan sebagai saksi di kasus makar.
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni. Foto: Dwi Herlambang/kumparan
Pitra mengatakan, ia mengetahui dari awal karena mendampingi Kivlan saat proses penangkapan sebagai tersangka kepemilikan senjata api sebagai penasihat hukum saat itu.
“Saksi itu ada yang melihat, mendengar, dan mengalami. 3 hal itu, ‘3M’ kita mengetahui, melihat, dan mendengar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Semua proses, karena saya penasihat hukum Pak Kivlan dari awal. Dari awal sudah mendengar,” tandasnya.
Dalam permohonannya, Kivlan Zen mempermasalahkan SPDP yang diberikan kepadanya. Dia menilai, SPDP yang diberikan kepadanya tidak tepat dengan surat penangkapan. Karena itu, Kivlan meminta hakim tunggal mencabut status tersangka dirinya.