Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan Kivlan Zen akan berlanjut Rabu (24/7) siang ini. Dalam sidang lanjutan ini, diagendakan akan dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak Kivlan Zen.
ADVERTISEMENT
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan akan ada 3 saksi fakta yang dihadirkan. Ditambah dengan dari ahli.
“Kemarin kami usulan 3 (saksi fakta), dengan kami membaca jawabannya tentu kami lengkapi dengan saksi begitu juga dengan ahli,” ujar Tonin saat dihubungi, Rabu (24/7).
“Disesuaikan apa yang didalilkan, apa yang dibantah, apa yang dibuktikan, apa yang diberikan keterangan. Sehingga majelis hakim tunggal lebih mudah memahami dan memutuskan,” tambahnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan nanti adalah Pitra Romadoni, pengacara Kivlan yang menemani Kivlan saat pemeriksaan sebagai saksi di kasus makar.
Pitra mengatakan, ia mengetahui dari awal karena mendampingi Kivlan saat proses penangkapan sebagai tersangka kepemilikan senjata api sebagai penasihat hukum saat itu.
“Saksi itu ada yang melihat, mendengar, dan mengalami. 3 hal itu, ‘3M’ kita mengetahui, melihat, dan mendengar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Semua proses, karena saya penasihat hukum Pak Kivlan dari awal. Dari awal sudah mendengar,” tandasnya.
Dalam permohonannya, Kivlan Zen mempermasalahkan SPDP yang diberikan kepadanya. Dia menilai, SPDP yang diberikan kepadanya tidak tepat dengan surat penangkapan. Karena itu, Kivlan meminta hakim tunggal mencabut status tersangka dirinya.