3 Selebgram di Banten Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

27 September 2023 14:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Nia Rizkia ditangkap polisi karena promosikan judi online. Foto: Instagram/@niarizkiaa_
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Nia Rizkia ditangkap polisi karena promosikan judi online. Foto: Instagram/@niarizkiaa_
ADVERTISEMENT
Polda Banten menangkap 3 selebgram yang terdiri dari 1 perempuan berinisial NR (24) dan 2 laki-laki berinisial FY (25) dan SR (20) dikarenakan mempromosikan situs judi online di akun media sosial mereka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, saat ini ketiga selebgram tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Menurut Didik, ketiga tersangka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil endorse situs judi online.
"Jadi keuntungan dari 3 tersangka ini, untuk NR itu sudah dapat sekitar Rp 4,9 juta selama 3 bulan mempromosikan situs judi online, kemudian FY itu dapat Rp 16 juta selama 1,6 bulan, lalu SR itu selama 1,9 bulan mempromosikan situs judi online itu dapat Rp 25 juta," ungkap Didik kepada awak media, Rabu (27/9).
3 selebgram di Banten ditangkap karena promosikan situs judi online. Foto: Dok. Istimewa
Didik mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda. Tersangka NR diamankan di kediamannya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Senin (18/9). Lalu FY ditangkap di Kecamatan Balaraja dan SR di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
Para selebgram itu mendapat tawaran promosi judi onlie dari seseorang yang menghubungi melalui DM (direct message) di Instagram.
Lantaran tergiur upah yang diberikan, lanjut Didik, ketiga tersangka nekat mempromosikan situs judi online melalui unggahan di akun media sosial masing-masing.
"Para tersangka ini mempromosikan situs judi online melalui Instastory maupun bio Instagram masing-masing," jelasnya.
3 selebgram di Banten ditangkap karena promosikan situs judi online. Foto: Dok. Istimewa
Di tempat yang sama, Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kemkominfo RI untuk membantu penelusuran lokasi server situs judi online yang dipromosikan oleh ketiga tersangka.
"Kalau situs dari para tersangka ini yang sudah diamankan itu dragslot dan mage77. Kita akan kejar itu. Tadi kita sudah koordinasi dengan Mabes Polri, dengan Kemkominfo, supaya bisa memperjelas di mana servernya, siapa pelakunya," ucap Sigit.
ADVERTISEMENT
3 selebgram di Banten ditangkap karena promosikan situs judi online. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Sigit, para perekrut selebgram itu selalu mengincar akun-akun media sosial yang memiliki banyak followers.
"Jadi patokannya itu followers. Para tersangka ini memiliki followers yang banyak sehingga itu menjadi ketertarikan para perekrut judi online untuk memanfaatkan mereka mengiklankan di akun media sosial masing-masing agar masyarakat tergiur main judi online," ungkap Sigit.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.