3 Siswa yang Tendang dan Pukuli Siswi di Purworejo Terancam 3,5 Tahun Penjara

13 Februari 2020 10:24 WIB
comment
36
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polres Purworejo masih memeriksa tiga siswa yang memukul dan menendang seorang siswi di sebuah SMP. Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto, menjelaskan, ketiga pelaku terancam hukuman penjara 3,5 tahun, meski di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Haryo menjelaskan, ancaman penjara tersebut bisa terjadi bila dari hasil pemeriksaan, keterangan pelaku memenuhi Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Itu kan perundungan terhadap anak, bisa dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Haryo saat dihubungi, Kamis (13/2).
Namun, kata Haryo, pihaknya tetap menjalankan proses sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada. Khususnya berhubungan dengan usia para pelaku yang masih di bawah umur.
"Aturan tetap mendahulukan upaya preventif, artinya pembinaan-pembinaan dilakukan tetapi proses hukum berjalan. Mereka bisa dipenjara 3 tahun 6 bulan," tuturnya.
Haryo menyebut penganiayaan dan perundungan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati para pelaku terhadap korban. Para pelaku tak terima korban melaporkan mereka ke guru karena kerap meminta uang.
Kasus ini cepat terungkap lantaran video aksi para pelaku tersebar di WhatsApp Grup dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan dan perundungan ini juga langsung direspons Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dalam akun Twitter @ganjarpranowo, ia telah memerintahkan seluruh pihak terjun menangani kasus penganiayaan ini.