news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

3 Tahun Surya Darmadi Tak Ditangkap KPK, Kejagung Hanya Butuh 15 Hari

16 Agustus 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 6 menit
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) didampingi penasehat hukumnya Juniver Girsang saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) didampingi penasehat hukumnya Juniver Girsang saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menangani kasus Surya Darmadi alias Apeng. Setelah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022, hanya butuh waktu 15 hari bagi penyidik Kejaksaan untuk menahannya.
ADVERTISEMENT
Padahal, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara berbeda. KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 2019. Namun selama 3 tahun, KPK gagal menangkap orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya Indonesia itu.
Surya Darmadi ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau. Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.
Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
ADVERTISEMENT
Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun. Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi.
Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, MA menilai perbuatan itu terbukti. Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara. Ia tengah mengajukan PK.
Tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum oleh KPK. Selama 3 tahun menyandang status tersangka, Surya Darmadi tidak ditemukan KPK.
ADVERTISEMENT

Proses Kilat Kejagung

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) didampingi penasehat hukumnya Juniver Girsang saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi menjadi tersangka. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Kejaksaan Agung memaparkan perkara berbeda dengan kasus di KPK. KPK mengusut kasus dugaan suap. Sementara Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerugian negara.
Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
ADVERTISEMENT
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Diduga keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.
Izin lokasi dan izin usaha perkebunan itu diduga dipergunakan oleh Surya Darmadi dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Raja Thamsir Rachman juga diduga menerbitkan izin lokasi tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanudin. Foto: Kejagung
Tim penyidik sudah menyita lahan yang diduga diperoleh dengan secara korupsi tersebut. Lahan kemudian dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin membeberkan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Hal itu yang kemudian menjadi dasar diduga telah terjadi kerugian perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.
Usai penetapan tersangka Surya Darmadi, Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan penyidikan. Termasuk memeriksa saksi hingga penggeledahan dan penyitaan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara.
Pemanggilan terhadap Surya Darmadi pun dilakukan. Termasuk dikirimkan ke Singapura yang diduga pernah menjadi tempat tinggal Surya Darmadi.
"Suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan untuk menyerahkan diri pada kami, tetapi tidak tahu di mana tersangka berada. Tapi waktu pemanggilan ada di Singapura," kata Burhanuddin.
Belakangan, pengacara keluarga menyatakan Surya Darmadi akan datang ke Indonesia. Ia tiba pada Senin siang (15/8).
Surya Darmadi saat tiba di Kejagung, Senin (15/8). Foto: Kejagung
Tim langsung menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta dan membawanya ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Tampak ada beberapa anggota TNI yang turut dalam rombongan yang membawa Surya Darmadi.
ADVERTISEMENT
Sesaat setelah Surya Darmadi dibawa masuk ke ruang pemeriksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menggelar konferensi pers. Ia menyatakan Surya Darmadi akan langsung ditahan usai pemeriksaan.
"Kami akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari," kata dia.
Pada Senin sore, Surya Darmadi sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Ia pun langsung ditahan di rutan tepat 15 hari usai ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut bahwa Tim KPK juga turut hadir di Bandara Soekarno Hatta pada saat Surya Darmadi tiba. Kehadiran Tim KPK itu juga untuk menangkap Surya Darmadi.
"Kami mengetahui bahwa tim KPK juga hadir di Bandara Soekarno Hatta dengan maksud yang sama untuk menjemput, menangkap dan menahan Surya Darmadi dengan dalih SD (Surya Darmadi) telah jadi DPO KPK sejak 2019," ujar Boyamin.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Boyamin, Tim KPK mengalah. Surya Darmadi kemudian dibawa pihak Kejaksaan.
"Dengan demikian terdapat dua tim yang menjemput SD, namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung," ujar Boyamin.
Belum ada pernyataan dari KPK mengenai kedatangan tim ke bandara guna menangkap Surya Darmadi ini.
Surya Darmadi lansung ditahan di Rutan Kekagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Kapuspenkum Kejagung
Pengacara keluarga menyebut kedatangan Surya Darmadi merupakan bentuk sikap kooperatif. Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia ialah untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.
Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum.

Penyidik KPK Sambangi Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi. Foto: Kejagung
Direktur Penyidikan JAMPidsus, Supardi, menyebut tim KPK sempat ke datang Kejagung saat Surya Darmadi berhasil dibawa ke gedung Bundar Kejagung. Tujuan penyidik KPK menyambangi Kejagung itu disebut untuk keperluan memeriksa Surya Darmadi.
ADVERTISEMENT
“Ada [KPK datang ke Kejagung]. Tadi saya juga ketemu dengan direktur penyidikan, kita koordinasi untuk pemeriksaan selanjutnya,” kata Supardi kepada wartawan di Gedung Bundar JAMPidsus, Senin (15/8).
Namun kata Supardi pemeriksaan KPK itu belum dilakukan karena juga sedang diperiksa tim Kejagung. Selanjutnya, kata dia, KPK baru akan bisa melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dalam waktu yang akan diagendakan kemudian.
“Belum [KPK belum sempat memeriksa]. Tadi, kan, dari kita kan, tidak mungkin, kan, bareng, kan. Nanti kita slot waktu khusus kapan nanti penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan koordinasi akan dilakukan dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara terhadap Surya Darmadi.
"Tentu kemudian KPK untuk yang perkara di KPK sendiri ketika yang bersangkutan sudah ditangkap dan diperiksa untuk kepentingan pemeriksaan di KPK tentu kami akan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan. Lebih lanjut kami akan berkoordinasi lebih dahulu," ucap Ghufron.
ADVERTISEMENT
Terkait urusan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung, Ghufron menyatakan pihaknya tak mempermasalahkan hal itu. Menurut dia koordinasi penanganan beberapa kasus lumrah dilakukan antara KPK dengan pihak penegak hukum lain.
"Seperti yang kasusnya pengadaan tanah di Sarana Jaya ya kan begitu. Itu di Mabes Polri juga sedang dilaksanakan kita juga beri kesempatan untuk mengakses untuk memeriksa yang bersangkutan. Saya kira begitu prosesnya ya," kata Ghufron.