3 Tersangka Bos Aktual TV Raup Rp 2 Miliar dari 8 Bulan Sebar Hoaks di YouTube

15 Oktober 2021 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pemilik hingga pengelola Aktual TV, akun youtube yang menyebar hoaks. Ketiga tersangka yang ditangkap rupanya sengaja menyebar hoaks untuk meraup keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
"Mereka sengaja menyebarkan konten-konten ini untuk mengambil keuntungan dari iklan Youtube," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10).
Dalam kasus ini, polisi menangkap AZ sebaga pemilik akun, M sebagai pengelola dan pengunggah konten, dan AF sebagai pengisi suara. Mereka ditangkap Agustus 2021.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, mereka sudah beroperasi selama 8 bulan. Dari hasil mengunggah 765 video, mereka meraup keuntungan Rp 2 miliar.
"8 Bulan, mereka dapat adsense Youtube Rp 1,8-Rp 2 miliar," kata Hengki.
Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi di Kedubes AS. Foto: Dok. Istimewa
Hengki menjelaskan, tidak mudah melacak para tersangka. Mereka sengaja membeli sejumlah akun Youtube. Dari situ, mereka lalu membuat akun baru dengan nama Aktual TV yang sebenarnya tidak terkait dengan dunia pers.
ADVERTISEMENT
"Modus baru, fenomena baru, jual beli akun. Dari berbagai pihak dibentuk akun baru atas nama Aktual TV agar tidak mudah terdeteksi polisi," jelas dia.
Namun, polisi tentu tak kehabisan akal. Hengki berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk menelusuri akun ini. Sehingga berhasil menangkap 3 orang.
"765 konten sebagian besar konten provokatif, bisa memecah belah persatuan bangsa, menimbulkan keonaran sehingga konsesi utama pasal, di pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU ITE," tambah dia.
AZ memang sehari-hari bekerja sebagai direktur TV lokal di Jawa Timur. Tapi, kasus ini tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya sehari-hari di TV lokal itu. Konten di Aktual TV yang dimiliki AZ sangat berbeda dengan sajian di tv lokal tempat dia bekerja.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sudah sampai dalam tahap p21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews