3 TNI dan 2 Warga Sipil Jadi Tersangka Sindikat Penggelapan Motor di Sidoarjo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pomdam V/Brawijaya telah menetapkan 3 prajurit TNI Angkatan Darat sebagai tersangka kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang ditemukan di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Ketiga prajurit itu berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1).

Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya menyebut, pihaknya juga telah menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka. Mereka berinisial EI dan MY.

"Kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka," ujar Wira.

Jumpa pers pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Di mana tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI, pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," tambahnya.

Kembali ke Kristomei, ia mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peranan masing-masing prajurit yang terlibat dalam perkara itu.

Namun, yang baru diketahui adalah, tersangka EI berkomunikasi dengan Kopda AS untuk menitipkan ratusan kendaraan bermotor hasil penggelapan tersebut.

"Jadi EI status sipil berkawan atau menghubungi Kopda AS kemudian terjadilah di situ. kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat ini," beber Kristomei.

Terhadap ketiga prajurit TNI tersebut dijerat dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

Sementara terhadap 2 warga sipil, dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika EI meminta bantuan kepada Kopda AS untuk mencarikan tempat yang bisa digunakan sebagai penyimpanan kendaraan hasil curiannya.

Kopda AS kemudian memberikan markas Gudbalkir Pusziad Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai lokasi penyimpanan. EI kemudian menggunakan lokasi tersebut untuk menyimpan hasil kejahatannya sebelum dikirim ke Timor Leste.

Hingga akhirnya pada Kamis (4/1), polisi mendatangi lokasi tersebut dan menemukan 214 unit sepeda motor dan 46 mobil yang diduga hasil curian.