3 Usul Revisi KUHP soal Zina yang Mengatur LGBT hingga Kumpul Kebo

5 Februari 2018 14:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi LGBT USA (Foto: Angela Yuriko Smith/Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT USA (Foto: Angela Yuriko Smith/Pixabay)
ADVERTISEMENT
Sejumlah pasal dalam draf Revisi UU KUHP menuai perdebatan. Salah satunya mengenai perluasan pidana asusila yang terkait kumpul kebo, zina, dan LGBT.
ADVERTISEMENT
Pertama terkait pasal perzinaan. Anggota Panja Revisi UU KUHP Arsul Sani merinci, terkait pasal perzinaan, masih diperdebatkan soal siapa yang berhak untuk mengadukan pihak yang berzina. Sebab, dalam draf usulan pemerintah, hanya disebutkan pihak yang berhak mengadu adalah yang berkepentingan yakni suami atau istri.
“Karena ini merupakan delik aduan, siapa yang berhak mengadu. Karena misalnya di draf pemerintah itu disebutkan itu adalah yang berkepentingan. Nah ini dianggap membuka peluang terjadi persekusi karena yang berkepentingan ini kan enggak jelas,” kata Arsul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
“Maka kami pertajam dengan tidak hanya sebatas suami atau istri, tapi kami pertajam dengan anak dan orang tua (pihak yang berkepentingan),” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Arsul melanjutkan, poin kedua yaitu terkait perluasan pidana atas perilaku kumpul kebo di antara lawan jenis. Artinya, Barang siapa di luar nikah yang melakukan perkumpulan sesama lawan jenis tanpa hubungan suami istri dapat dikenakan pidana.
Poin ketiga, terkait dengan perluasan pidana bagi pelaku cabul dan seks sesama jenis (LGBT). Dalam draf usulan pemerintah, hanya dikenakan pidana bagi perilaku LGBT yang melibatkan pihak di bawah umur 18 tahun.
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Dalam usulan DPR, panja mengusulkan agar pidana tersebut berlaku untuk semua umur.
“Jadi, perluasan pidana menyangkut zina ini harus kita lihat dari hukum ke Indonesiaannya untuk mengatur adanya atau pengaturan perzinaan yang lebih diperluas, adanya pengaturan perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis atau LGBT,” jelas Sekjen PPP itu.
ADVERTISEMENT
3 poin inilah yang akan dibahas untuk ditentukan batasan perluasan pemidanaannya.