3 Warga Yogya Dihukum Push up Oknum Brimob karena Postingan di Twitter

28 Oktober 2020 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Atqo Darmawan.
 Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Atqo Darmawan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga warga Yogya mengaku diintimidasi oleh anggota Brimob Polda DIY. Bersama Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi beraudiensi mereka kemudian beraudiensi dengan Satbrimob Polda DIY pada Selasa (27/10) malam.
ADVERTISEMENT
"Ada aduan ke kami tiga aduan dari tiga masyarakat Yogya. Mereka tanpa alasan yang jelas mereka ditangkap oleh oknum Brimob," kata Anggota tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Atqo Darmawan.
Atqo menjelaskan dugaan intimidasi tiga warga berinisial D, R, dan J tersebut. Peristiwa tersebut bermula dari postingan akun Twitter @BandSidekick yang mempelesetkan lambang institusi Brimob.
Lalu pada 24 Oktober malam, salah seorang warga tersebut diajak bertemu di warung bubur kacang ijo. Di lokasi tersebutlah diinterogasi oknum Brimob siapa pemilik akun tersebut.
"Terus yang satu itu memanggil 2 admin lagi. Mereka bertiga admin band Sidekick terkait ada postingan dari follower akun itu ada logo mirip Brimob dikasih nama Sidekick. Mereka dipaksa ngaku ikut aksi demo (8 Oktober lalu) mereka. Sempat ada aksi kekerasan juga terhadap mereka itu yang kami sesalkan," katanya.
ADVERTISEMENT
"Teman-teman dilepaskan malam itu juga. Karena ada satu teman dari Peradi yang bisa ikut mendampingi mereka," ujarnya.
Sementara itu, Dansat Brimob Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Imam Suhadi menjelaskan bahwa Selasa (27/8) malam telah diadakan audiensi dengan para korban. Dari audiensi tersebut diketahui awal mula permasalahan karena kesalahpahaman. Dia juga menegaskan anggotanya tidak melakukan pemukulan.
"Tadi malam kan sudah mediasi dan audiensi. Intinya ada Twitter yang bahasanya itu menghina Brimob. Lambang-lambang Brimob ini dipakai walaupun tidak semuanya, nah itu ada solidaritas anggota (Brimob) saya tanpa izin saya melakukan penindakan push up maupun dirayapin (merayap). Bukan di pemukulan atau pemukulan fisik tidak ada," ujar Imam dihubungi wartawan, Rabu (28/10).
Anggota tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Atqo Darmawan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Imam menjelaskan semalam, tim hukum korban meminta kepadanya untuk diberikan rasa aman. Imam pun menjamin keamanan mereka dan meminta maaf atas apa yang dilakukan anggotanya.
ADVERTISEMENT
"Terus tadi malam mediasi, mereka minta rasa aman tidak ada intimidasi dari Brimob. Saya bilang saya minta maaf selaku anggota yang melakukan kesalahan. Tetap itu salah anggota saya. Saya minta maaf dan jamin rasa aman," katanya.
Lanjutnya, meski peristiwa ini bermula dari dipelesetkannya lambang Brimob, tetapi anggota tidak boleh bertindak seperti itu. Dia pun menjamin peristiwa seperti ini tidak akan terulang kembali.
"Anggota saya tindak dan saya jamin anggota tidak seperti itu lagi. Mereka pun menerima dan sudah gandengan minta maaf," katanya.
Sejumlah anggota yang terlibat pun mendapat teguran dari Imam. Para anggota ini akan diberikan wawasan kebangsaan dan hukum agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
"Tetap saya beri hukuman secara layak. Tetap saya hukum agar tidak terulang kembali. Saya ajarkan wawasan kebangsaan kita ajarkan masalah hukum dan lain sebagainya," katanya
ADVERTISEMENT