Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemda DIY Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Corona hingga 30 November
27 Oktober 2020 18:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus corona yang belum mereda di Daerah Istimewa Yogyakarta membuat Pemda DIY memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Corona hingga akhir November mendatang. Sejatinya masa Tanggap Darurat akan berakhir 31 Oktober ini.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan Tanggap Darurat ini ditandatangani Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 318/KEP/2020.
"Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19 ) diperpanjang mulai tanggal 1 November sampai dengan 30 November 2020," tulis SK tersebut.
Diperpanjangnya status ini membuat total sudah hampir 7 bulan DI Yogyakarta berstatus Tanggap Darurat Corona. Status ini dimulai pada 20 Maret.
Sementara itu, Pemda DIY juga mengumumkan penambahan 41 kasus corona per Selasa, 27 Oktober ini. Dengan penambahan ini maka total ada 3.617 kasus corona di DIY dengan 2.971 antaranya sembuh dan 89 lainnya meninggal dunia.
"Hasil pemeriksaan laboratorium dan terkonfirmasi positif pada hari ini tanggal 27 Oktober 2020 terdapat tambahan 41 kasus positif, sehingga total kasus positif COVID 19 di DIY menjadi sebanyak 3.617 kasus," kata Juru Bicara Pemda DI Yogyakarta untuk Penanganan COVID-19, Berty Murtiningsih, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
Kasus baru tersebut berasal dari Kabupaten Bantul 23 kasus, Kabupaten Gunungkidul 10 kasus, Kabupaten Kulon Progo 5 kasus, Kabupaten Sleman 2 kasus, dan Kota Yogyakarta 1 kasus.
"Distribusi kasus berdasarkan riwayat, tracing kontak kasus DIY 30 kasus, periksa mandiri 2 kasus, perjalanan luar daerah 3 kasus, masih dalam penelusuran 6 kasus," katanya.
Per hari ini, tingkat case recovery rate di DI Yogyakarta mencapai 82,14 persen dan case fatality rate 2,46 persen.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )