3 WN Inggris Selundupkan Kokain ke Bali: Cengengesan di Kantor Polisi

7 Februari 2025 11:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Inggris berinsial PA, tampak cengengesan saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman Mapolda Bali/Dok. Denita br Matondang-Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN Inggris berinsial PA, tampak cengengesan saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman Mapolda Bali/Dok. Denita br Matondang-Kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga WN Inggris berinisial CJ (32), LE (35) dan PA (35) ditangkap lantaran menyelundupkan narkoba jenis kokain ke Bali.
ADVERTISEMENT
Mereka menyelundupkan sebanyak 994,56 gram kokain dengan membungkusnya dalam kemasan makanan. Bungkusan makanan itu lalu disimpan di dalam koper.
"Jajaran Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengamankan tiga WN Inggris membawa atau menyelundupkan narkoba jenis kokain," kata Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo saat jumpa pers di Mapolda Bali, Jumat (7/2).
Pantauan kumparan, pelaku berinsial PA, laki-laki, tampak cengengesan saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman Mapolda Bali. Kepalanya menengok ke kanan kiri sambil mengamati seluruh hadirin.
Dia juga tersenyum lebar saat lensa kamera wartawan membidik tubuhnya. PA cuma membalas dengan senyuman gigi kuda saat ditanya alasannya cengar-cengir di Gedung Kepolisian.
"Dia tidak apa-apa, sehat," kata Ponco saat ditanya kondisi fisik dan mental PA.
ADVERTISEMENT
Ponco mengatakan, awalnya petugas menangkap CJ dan LE saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (1/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Petugas menemukan kokain di dalam kopernya saat menjalani pemeriksaan mesin X-ray Bea Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka ternyata sudah tiga kali menyelundupkan kokain ke Bali. Rute penerbangan mereka adalah Inggris-Doha- Bali.
LE (35) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Bali, Jumat (7/2)/Dok. Denita br Matondang-Kumparan
CJ, laki-laki dan LE, perempuan merupakan pasangan kekasih. Mereka biasanya dijemput oleh PA di Bandara Ngurah. PA lalu menjual kokain itu di Bali untuk orang asing atau orang Indonesia.
"Penerima barang itu PA, juga langsung berhasil diamankan di Bandara Ngurah Rai," sambungnya.
PA (35) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Bali, Jumat (7/2)/Dok. Denita br Matondang-Kumparan
Polisi masih mendalami lebih lanjut jaringan narkoba yang melibatkan ketiga WN Inggris tersebut. Atas perbuatannya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat dengan Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman dihukum maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.