30 Pegawai Tagih Hasil TWK, KPK Koordinasi dengan BKN
·waktu baca 2 menit

Kontroversi berkaitan dengan bermasalahnya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN terus berlanjut. Teranyar, satu per satu pegawai menagih hasil dari tes TWK mereka kepada KPK.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa setidaknya pihaknya telah menerima permintaan dari 30 pegawai terkait hasil dari TWK mereka. Merespons itu, Ali menyebut KPK akan mengkoordinasikannya terlebih dahulu kepada BKN selaku penyelenggara tes.
"Hingga hari ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan Salinan Data dan Informasi terkait Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/6).
Atas permintaan itu, Ali menyebut bahwa PPID telah merespons sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut.
Diketahui, merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
"Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis," ucap Ali.
Menurut Ali, KPK terus berupaya untuk dapat memenuhi permintaan salinan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku. Salah satunya berkoordinasi dengan BKN.
"Untuk itu, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali.
Sebelumnya, salah satu pegawai yang bersurat kepada PPID untuk mendapatkan hasil dari TWK adalah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Ia berharap hasil tersebut bisa disampaikan secara transparan.
Diketahui, dalam TWK ini, 75 pegawai KPK tidak lulus. 51 di antaranya akan dipecat pada 1 November 2021 mendatang.
"Kami meminta berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karena bagi kami KPK adalah lembaga penegak hukum dengan azas transparansi dan akuntabilitas," kata Yudi di KPK, Jumat (4/6).
