300 Penyelenggara Haji Khusus Diperiksa, Kapan KPK Jerat Tersangka Kuota Haji?
ยทwaktu baca 4 menit

KPK sudah memeriksa lebih dari 300 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan terhadap ratusan travel ini dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian negara.
"Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/10).
"Artinya kalau jumlah PIHK-nya itu sekitar 400 lebih begitu, sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung KN (kerugian negara) ini," sambungnya.
Setelah ratusan travel diperiksa, kapan KPK akan menetapkan tersangka?
Budi tak menjawab gamblang soal itu. Dia hanya menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk segera menuntaskan perkara kuota haji.
"Tentu ini sebuah progres yang positif yang dilakukan oleh KPK dan BPK sebagai salah satu bentuk sinergi antara kedua lembaga dalam komitmennya untuk segera menuntaskan penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini," ucap Budi.
Budi menyebut, isu kasus kuota haji ini sangat dekat dengan kehidupan umat beragama. Sehingga, penyidikannya perlu dilakukan secara kredibel.
"Ini terkait dengan hajat hidup umat beragama sehingga kita juga secara serius dan kredibel ya untuk melakukan proses-proses penyidikan perkara ini," katanya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, menurut dia, masih perlu dilakukan hingga saat ini.
"Nanti kami akan terus update karena ini masih terus bergerak ya, karena proses-proses pemeriksaan terhadap para PIHK ini masih terus dilakukan," tutur Budi.
Korupsi Kuota Haji
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
Terbaru, KPK juga telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
