Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dua kapal nelayan Aceh Timur, KM Perkasa Mahera dan KM Voltus, terseret arus hingga hanyut ke perairan Thailand pada Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
Akibatnya, 32 nelayan yang ada di dua kapal itu ditahan oleh otoritas keamanan Thailand.
Para nelayan itu ditangkap karena diduga telah memasuki wilayah laut Thailand tanpa izin. Kini mereka semuanya masih ditahan otoritas keamanan Thailand. Dua kapal nelayan Aceh Timur itu berada di Pangkalan Angkatan Laut Wilayah III Tap Lamuk Provinsi Pang Nga, Thailand.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Luar Negeri di Jakarta pada 22 Januari. Meminta bantuan dan pendampingan hukum terhadap para nelayan Aceh itu.
Anggota DPRA asal Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Plt Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti (mengadvokasi) kebebasan 32 nelayan tersebut. Sudah hampir dua pekan mereka berada di sana, namun hingga saat ini belum dibebaskan.
ADVERTISEMENT
“Ini yang kita sayangnya. Perhatian dari Plt Gubernur terhadap 32 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand sangat kurang. Ini berbanding jauh dengan perhatian yang ditujukan ke mahasiswa Aceh di Wuhan,” kata Iskandar, Sekretaris Komisi V DPR Aceh, pada kumparan Selasa (4/2).
Iskandar berharap pemerintah Aceh tidak abai dengan nasib nelayan Aceh yang kini ditahan di Thailand. Dia mengaku tidak bermaksud untuk membanding-bandingkan, menurutnya, para nelayan itu juga harus mendapat perhatian yang sama.
“Mereka juga warga Aceh yang membutuhkan perhatian dari pemerintah Aceh. Kita berharap ada respons cepat dari pemerintah terkait kebebasan 32 nelayan ini. Setidaknya perhatian sama seperti yang ditujukan kepada mahasiswa di Wuhan,” ujarnya.
“32 nelayan yang ditahan di Thailand ini adalah keluarga miskin. Anak istri mereka menunggu di kampung tanpa kejelasan nasib,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Iskandar berharap, seluruh ABK yang ditahan segera mendapat pendampingan dari Kemlu. Dengan adanya bantuan hukum dan advokasi yang cepat, mereka yang ditahan ini bisa segera dipulangkan ke Aceh.
“Mereka melintasi batas laut itu bukan karena sengaja. Tapi karena hanyut dan terseret arus. Kita usahakan semaksimal mungkin sehingga semuanya bisa pulang dengan selamat,” kata dia.
Ditangkapnya nelayan Aceh oleh otorotas keamanan Thailand bukan kali ini saja. Sebelumnya, pada April 2019, 11 nelayan asal Aceh juga ditangkap otoritas keamanan Thailand karena masuk ke perairan Negeri Gajah Putih itu. Beruntung atas bantuan pemerintah RI, 11 nelayan itu dibebaskan.