320 WNA Sindikat Judol Internasional di Jakbar Dititip ke Imigrasi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko memberikan keterangan terkait penggerebekan sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko memberikan keterangan terkait penggerebekan sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bareskrim Polri menahan 320 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam penggerebekan markas sindikat judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penahanan mereka dititip ke pihak Imigrasi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya, mengatakan penahanan para WNA itu terbagi dalam dua lokasi, yakni di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan Kalideres, Jakarta Barat.

"Hari ini kita akan menitipkan para pelaku ke Rumah Detensi Imigrasi yang nantinya akan dibagi menjadi dua tempat yaitu yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat," ujar Wira dalam jumpa pers, Minggu (10/5).

Wira menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, total ada 321 orang yang ditangkap. 320 WNA dan ada satu orang yang ternyata merupakan warga negara Indonesia (WNI). Terhadap WNI tersebut, kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Yang akan kami titipkan adalah 320, karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang satu orang akan tetap kami bawa ke Bareskrim," ucapnya.

Wira memastikan, para pelaku baik WNA maupun WNI akan menjalani proses hukumnya di Indonesia.

"Terhadap mereka, tetap kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan sehingga terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," jelasnya.

Telusuri Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

Sejumlah WNA yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional tiba di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, mengatakan pihaknya juga akan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut. Penelusuran akan berfokus pada dugaan pelanggaran keimigrasian.

"Paralel dengan itu kami juga akan melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terhadap pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian. Kami juga akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor, penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga kuat menjadi sarana perjudian online.

Dari total 321 orang yang ditangkap, mayoritas diketahui sudah menyadari bahwa tujuan kedatangan mereka ke Indonesia adalah untuk bekerja dalam bisnis perjudian online.

Hingga saat ini, sebanyak 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian pun kini tengah fokus menelusuri dalang di balik jaringan judol internasional tersebut.