Kumparan Logo

Penggerebekan Judol di Jakbar

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 09 Mei 2026, 18:07 WIB
Jajaran Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek gedung perkantoran terkait kasus judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5). Dalam jumpa pers pada Sabtu (9/5) terkait penggerebekan tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa ditemukan kurang lebih 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap. Mayoritas dari mereka sudah mengetahui tujuan kedatangan ke Indonesia adalah untuk bekerja dalam perjudian online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kini tengah menelusuri aliran dana dan server yang digunakan dalam bisnis judol tersebut.
11 Konten
Terbaru