Penggerebekan Markas Judol di Jakbar, 321 WN Asal China hingga Kamboja Ditangkap
·waktu baca 2 menit

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap polisi terkait sindikat judi online (judol) jaringan internasional di kawasan perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5).
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, saat jumpa pers di lokasi.
Wira merinci, dari jumlah tersebut ada 57 orang berasal dari China. WN Vietnam 228 orang, WN Laos 11 orang, WN Myanmar 13 orang, WN Malaysia 3 orang, WN Thailand 5 orang, dan WN Kamboja sebanyak 3 orang.
"Dari kegiatan penindakan yang telah kami lakukan, kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagai mata pencaharian," ujarnya.
"Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," sambung Wira.
Wira mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
