Penggerebekan Markas Judol di Jakbar, 321 WN Asal China hingga Kamboja Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko memberikan keterangan terkait penggerebekan sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko memberikan keterangan terkait penggerebekan sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap polisi terkait sindikat judi online (judol) jaringan internasional di kawasan perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5).

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, saat jumpa pers di lokasi.

Konferensi pers terkait penggerebekan gedung perkantoran di Hayam Wuruk dengan indikasi judi online pada Sabtu (9/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Wira merinci, dari jumlah tersebut ada 57 orang berasal dari China. WN Vietnam 228 orang, WN Laos 11 orang, WN Myanmar 13 orang, WN Malaysia 3 orang, WN Thailand 5 orang, dan WN Kamboja sebanyak 3 orang.

"Dari kegiatan penindakan yang telah kami lakukan, kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagai mata pencaharian," ujarnya.

Suasana di depan Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, lokasi penggerebekan jaringan judi online (judol) internasional, Sabtu (9/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

"Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," sambung Wira.

Wira mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.