Setelah Markas Sindikat Judol di Jakbar Digerebek Bareskrim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah WNA yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional digiring ke Ruang Detensi Imigrasi di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah WNA yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional digiring ke Ruang Detensi Imigrasi di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Bareskrim menggerebek markas sindikat judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini sebanyak 320 WNA dan satu orang WNI turut ditangkap .

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya, mengatakan penahanan para WNA itu terbagi dalam dua lokasi, yakni di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan Kalideres, Jakarta Barat.

"Hari ini kita akan menitipkan para pelaku ke Rumah Detensi Imigrasi yang nantinya akan dibagi menjadi dua tempat yaitu yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat," ujar Wira dalam jumpa pers, Minggu (10/5).

Sementara untuk WNI yang ditangkap, ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Yang akan kami titipkan adalah 320, karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang satu orang akan tetap kami bawa ke Bareskrim," ucapnya.

Wira memastikan, para pelaku baik WNA maupun WNI akan menjalani proses hukumnya di Indonesia.

kumparan post embed

Selidiki Pelanggaran Keimigrasian

Para WNA pekerja judi online tiba di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Para WNA yang ditahan di Rudenim Jakarta Barat adalah mereka yang berjenis kelamin laki-laki. Mereka dibawa menggunakan sembilan bus dengan pengawalan ketat anggota Brimob.

Setibanya di lokasi, mereka langsung dibawa masuk ke dalam gedung Rumah Detensi.

Adapun, sebanyak 96 WNA perempuan ditahan di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan.

kumparan post embed
Sejumlah WNA yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional tiba di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain melakukan penahanan, Imigrasi juga akan menyelidiki pelanggaran keimigrasian para pelaku.

“Paralel dengan itu kami juga akan melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku terhadap pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” kata Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan akan mendalami dalang dari kasus tersebut.

“Kami juga akan melakukan penelitian terkait dengan sponsor, penjamin warga negara asing untuk berada di Indonesia,” terangnya.

kumparan post embed

Peran Para Pelaku

Para WNA pekerja judol dipindahkan ke kantor Imigrasi dari kawasan perkantoran Hayam Wuruk , Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, para WNA yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda.

“Perannya macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” kata Wira kepada wartawan di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (10/5).

Meski demikian, polisi masih mendalami struktur jaringan dan pembagian tugas secara rinci dari para pelaku tersebut. Polisi juga belum memastikan siapa pemilik utama bisnis judi online itu maupun pihak yang menyewa gedung operasional di Hayam Wuruk.

“Masih penelusuran lagi, pendalaman. Kita masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya,” ujar dia.

Menurut Wira, penyidik kini tengah melakukan analisis terhadap komputer dan berbagai perangkat elektronik yang disita dari lokasi pengungkapan untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya,” ucapnya.

kumparan post embed
Pengamanan WNA pekerja judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Foto: Dok. Polri

Selain itu, Bareskrim juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) lain dalam jaringan tersebut.

Adapun satu WNI yang ditangkap merupakan warga Jakarta yang pernah bekerja di Kamboja.

“Yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini bekerja di sini lagi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, WNI tersebut diduga berperan sebagai customer service (CS) dalam operasional judi online tersebut. Meski begitu, polisi masih mendalami keterlibatannya lebih lanjut.

“Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara,” jelasnya.

kumparan post embed