Ada Satu WNI di Markas Sindikat Judol Jakbar, Apa Perannya?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para WNA pekerja judol dipindahkan ke kantor Imigrasi dari kawasan perkantoran Hayam Wuruk , Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para WNA pekerja judol dipindahkan ke kantor Imigrasi dari kawasan perkantoran Hayam Wuruk , Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Bareskrim Polri menangkap 321 orang dalam penggerebekan sindikat judi online (judol) jaringan internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Sebanyak 320 orang itu merupakan warga negara asing (WNA), sementara satu lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan WNI tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sementara ratusan WNA lainnya dititipkan ke pihak Imigrasi.

“320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim,” ujar Wira dalam jumpa pers, Minggu (10/5).

Lantas apa peran WNI itu?

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra terkait penggerebekan gedung perkantoran di Hayam Wuruk dengan indikasi judi online, Jakarta (9/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Wira menjelaskan, WNI itu merupakan warga Jakarta yang diketahui pernah bekerja di Kamboja sebelum kembali bekerja di Indonesia.

“WNI jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta sini, tapi yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini bekerja di sini lagi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, WNI tersebut diduga berperan sebagai customer service (CS) dalam operasional judi online tersebut. Meski begitu, polisi masih mendalami keterlibatannya lebih lanjut.

“Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara,” jelasnya

Dalam penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk, polisi menangkap total 320 WNA dari berbagai negara. Rinciannya, 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

Dari total yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.