Polisi Ungkap Peran 320 WNA di Kasus Judi Online Hayam Wuruk, Jakbar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah WNA yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional digiring ke Ruang Detensi Imigrasi di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah WNA yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional digiring ke Ruang Detensi Imigrasi di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap peran 320 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam kasus judi online jaringan internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, para WNA yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda.

“Perannya macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” kata Wira kepada wartawan di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (10/5).

Para WNA pekerja judol dipindahkan ke kantor Imigrasi dari kawasan perkantoran Hayam Wuruk , Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Meski demikian, polisi masih mendalami struktur jaringan dan pembagian tugas secara rinci dari para pelaku tersebut. Polisi juga belum memastikan siapa pemilik utama bisnis judi online itu maupun pihak yang menyewa gedung operasional di Hayam Wuruk.

“Masih penelusuran lagi, pendalaman. Kita masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya,” ujar dia.

Menurut Wira, penyidik kini tengah melakukan analisis terhadap komputer dan berbagai perangkat elektronik yang disita dari lokasi pengungkapan untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya,” ucapnya.

Para WNA pekerja judol dipindahkan ke kantor Imigrasi dari kawasan perkantoran Hayam Wuruk , Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Selain itu, Bareskrim juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) lain dalam jaringan tersebut. Sejauh ini, terdapat satu orang WNI yang ikut diamankan dan masih diperiksa.

Wira menyebut, WNI tersebut merupakan warga Jakarta yang pernah bekerja di Kamboja.

“Yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini bekerja di sini lagi,” katanya.

Polisi juga akan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menjadi sponsor maupun penjamin keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini, termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku,” tutur Wira.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan, seluruh WNA yang diamankan sementara dititipkan di dua lokasi berbeda sambil menunggu proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.

Sebanyak 96 WNA perempuan dititipkan di ruang detensi Ditjen Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan 224 WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kalideres, Jakarta Barat. Sementara 1 WNI diamankan di Bareskrim Polri.

“Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Arief.

Ditjen Imigrasi juga akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, termasuk menelusuri pihak sponsor dan penjamin para WNA tersebut.