Bareskrim Usut Aliran Dana Sindikat Judol Internasional yang Digerebek di Jakbar
·waktu baca 2 menit

Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online internasional yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi kini tengah menelusuri aliran dana dan server yang digunakan dalam bisnis judol tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri ke mana uang hasil perjudian online itu mengalir.
“Kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” kata Wira dalam keterangan pers di lokasi, Sabtu (9/5).
Selain melacak aliran dana, penyidik juga akan mengincar pihak-pihak yang berada di balik operasional jaringan ini, termasuk mereka yang mendatangkan ratusan warga negara asing tersebut ke Indonesia.
“Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri,” ujar Brigjen Wira.
Dalam pengembangan kasus tersbut, Polri akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait. “Kita juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk tujuan nantinya pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam operasi ini, Polri mengamankan 321 WNA. Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang yang sudah kita amankan,” paparnya.
“Kemudian kita sudah juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Kemudian kita sudah melakukan analisis terhadap digital forensik daripada perangkat elektronik yang dijadikan sarana bagi pelaku untuk melakukan aktivitasnya,” lanjutnya.
Dalam operasi ini, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
