Sindikat Judol Jaringan Internasional di Jakbar Kendalikan 75 Situs Judi Online
·waktu baca 2 menit

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dari hasil penggerebekan markas judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5).
Sindikat berskala besar yang melibatkan 321 Warga Negara Asing (WNA) tersebut diketahui mengendalikan puluhan situs ilegal secara terorganisir.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5).
Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil meringkus ratusan WNA yang kepergok sedang memutar roda operasional situs-situs judol tersebut.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," jelas Wira.
Wira juga menegaskan, aktivitas para pelaku yang menjadikan situs perjudian sebagai mata pencaharian utama ini dijalankan dengan sangat rapi dan melintasi batas-batas negara.
"Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," tuturnya.
Selain membongkar jaringan situs dan metode operasinya, polisi juga menyita sejumlah fasilitas pendukung dari markas tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen identitas, perangkat elektronik, hingga uang tunai dari berbagai macam negara.
"Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara," papar Wira.
Wira mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
