321 WNA Jaringan Judol Internasional di Jakbar Dibawa ke Imigrasi buat Diperiksa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengamanan WNA pekerja judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Pengamanan WNA pekerja judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Foto: Dok. Polri

Sebanyak 321 WNA yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional dipindahkan dari markas mereka di Hayam Wuruk, Jakarta Barart ke beberapa kantor imigrasi pada Minggu (10/5). Pemindahan ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Truno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5).

Trunoyudo merinci bahwa sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang lainnya dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga kuat menjadi sarana perjudian online.

Dari total 321 WNA yang ditangkap, mayoritas diketahui sudah menyadari bahwa tujuan kedatangan mereka ke Indonesia adalah untuk bekerja dalam bisnis perjudian online.

Hingga saat ini, sebanyak 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian pun kini tengah fokus menelusuri dalang di balik jaringan judol internasional tersebut.