Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
KPU telah bersiap menghadapi gugatan Partai Berkarya di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 35 perkara. Dari 35 perkara itu, salah satunya mempersoalkan 2,7 juta suara yang beralih ke Gerindra.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata Andi, Berkarya dalam gugatan ke MK hanya menunjuk kuasa hukum dari LBH Berkarya yakni Martha Dinata dkk.
"Partai Berkarya telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada mereka yang sudah dilatih MK dan pengacara yang tergabung dalam LBH Berkarya dengan Surat Kuasa Ketum dan Sekjen Partai Berkarya nomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Martha Dinata dkk untuk itu," ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (3/7).
Andi menegaskan, gugatan yang diajukan Nimran itu di luar 34 gugatan yang mereka ajukan ke MK dengan kuasa hukum Martha Dinata. Sehingga 34 gugatan lain yang mempersoalkan hasil Pileg tingkat DPRD tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
"Gugatan di luar DPR RI (DPRD) oleh LBH Berkarya di MK tetap berjalan dan tidak dipengaruhi oleh gugatan fenomenal itu," ucapnya.
Sebelumnya, MK menyatakan akan tetap menyidangkan gugatan Berkarya soal klaim 2,7 juta suara beralih ke Gerindra tersebut. Namun apabila gugatan itu sudah dicabut, MK tak akan memprosesnya.