34 Perusahaan Disegel Polisi, Manajer-CEO Jadi Tersangka Biarkan Karyawan WFO

9 Juli 2021 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas Gakkum PPKM Darurat Ditreskrimmum Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Hasilnya sejak tanggal 5 Juli hingga saat ini ada 34 perusahaan yang diketahui melanggar.
ADVERTISEMENT
Perusahaan itu membiarkan karyawannya bekerja dari kantor alias work from home (WFO). Padahal mereka bukan bidang esensial atau kritikal yang artinya harus 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Dari gakkum sampai dengan tadi malam sudah melakukan penyidikan naik sidik sekitar 34 perusahaan yang kita segel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (9/7).
Selain itu, juga masih ada satu perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran yang sama. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Jadi total semua sudah 35, tapi 34 sudah naik sidik dan ada 1 yang penyelidikan," kata Yusri.
Dari jumlah itu puluhan orang jadi tersangka. Mereka adalah pimpinan perusahaan tersebut dan para penanggung jawabnya.
ADVERTISEMENT
"Sekitar 70-an yang tersangka kan (satu perusahaan) ada yang dua (tersangka) ada yang tiga (tersangka)" kata Yusri.
Menurut dia para tersangka itu dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hukumannya satu tahun penjara.
"Rata-rata pemimpinnya. Ada yang CEO sama manajernya kan dia penanggung jawab yang bertanggung jawab di sini adalah pimpinannya yang memang sudah tahu itu non esensial dan non kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ngantor sehingga dia harus bertanggung jawab UU Nomor 4 Tahun 1984 Pasal 14," kata Yusri.