39 Kg Narkoba dari Vila di Belakang LP Kerobokan Hendak Dijual ke Klub Malam

12 April 2022 12:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Narkotika seberat 39 kg diamankan Polda Bali di belakang Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Narkotika seberat 39 kg diamankan Polda Bali di belakang Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali mengamankan lebih dari 39 kilogram narkoba (sebelumnya ditulis 38,6 kilogram) dari sebuah rumah berbentuk vila di belakang Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar, Jumat (8/4). Tiga pelaku berinsial KS (35), KW (48), dan AA (48) turut ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, sebagian narkoba tersebut hendak diedarkan oleh para pelaku ke sejumlah klub malam untuk dikonsumsi pengunjung warga negara asing (WNA) yang ada di kawasan Seminyak, Kuta, Canggu, dan Petitenget. Narkoba itu terdiri dari sabu, kokain, ekstasi, dan ganja.
"Modus yang dilakukan para tersangka adalah menyimpan narkoba di dalam vila dan narkotika tersebut diedarkan ke WNA yang sering berkunjung ke tempat hiburan seperti klub malam, bar dan tempat hiburan lainnya di Seminyak, Canggu, dan Petitengget," kata dia saat jumpa pers di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (12/4).
Narkoba yang telah diedarkan para pelaku adalah ekstasi dan kokain yang dikemas dalam sebuah kapsul berwarna merah muda dan putih. Danu masih mengusut jumlah narkoba yang sempat diedarkan pelaku.
ADVERTISEMENT

Barang Bukti Senilai Rp 56 Miliar

Adapun peran masing-masing pelaku adalah KS dan KW mengemas ekstasi ke dalam kapsul, mengedarkan ekstasi kepada sejumlah WNA dan klub malam, mengumpulkan uang penjualan ekstasi dan menyerahkan kepada pelaku AA.
Narkotika seberat 39 kg diamankan Polda Bali di belakang Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Pelaku AA berperan sebagai menyediakan bahan racikan seperti ekstasi, sabu hingga kokain yang diperoleh dari China, menyediakan alat racik , gudang, dan menerima hasil penjualan narkoba dari KA dan KS.
Narkotika seberat 39 kg diamankan Polda Bali di belakang Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Apabila narkotika ini dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab maka kita berhasil menyelamatkan sekitar 350 ribu anak bangsa," sambung Danu.
ADVERTISEMENT
Atas kejahatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pasal ini membuahkan ancaman pidana paling berat dipidana mati atau penjara seumur hidup.

Rekaman CCTV

Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di area Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada akhir tahun 2021 lalu. Polisi lalu melakukan pemantauan dan memasang CCTV di area tersebut.
Pada Jumat (8/4), salah satu pelaku inisial K yang dicurigai polisi, terlihat keluar dari salah satu rumah di belakang lapas. Polisi langsung menangkap dan menggeledah barang bawaan pelaku. Polisi menemukan sejumlah narkoba di dalam tas gendong pelaku.
Dari penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 35,16 kg, kokain 32 gram, ganja 2,66 kg, serbuk MDMA seberat 1,4 kg.
ADVERTISEMENT