39 Pelaku Kasus Narkoba di Bandung Ditangkap Selama 2 Bulan, Sita 1,5 Kg Ganja

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pers rilis kasus narkoba di Mapolresta Bandung pada Rabu (15/2).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus narkoba di Mapolresta Bandung pada Rabu (15/2). Foto: Dok. Istimewa

Satnarkoba Polresta Bandung merilis hasil operasi penangkapan sejak Januari hingga Februari, total 39 pelaku terkait kasus narkoba diamankan dari berbagai wilayah di Bandung.

Dari rangkaian penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yakni ganja 1,5 kilogram, sabu 330 gram, tembakau gorilla 330 gram, hingga obat-obatan sebanyak 52 ribu butir.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, terdapat dua kasus yang dinilai menonjol dari pengungkapan itu. Pertama, yakni kasus home industri sabu dengan tersangka Cecep Ridwan alias Garpu di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

"Tersangka (Garpu) melakukan perbuatannya dengan cara melihat dari media sosial internet tata cara untuk membuat sabu dan setelahnya narkotika jenis sabu itu akan digunakan oleh tersangka pribadi ataupun dijual di Kabupaten Bandung," kata Andri Alam lewat keterangannya, Rabu (15/2).

Kasus yang dinilai menonjol lainnya terjadi di Kecamatan Banjaran dengan tersangka Indra Nugraha alias Dola. Pelaku melakukan aksi penjualan tembakau gorilla dengan menggunakan rekening milik kekasihnya.

Uang dari hasil menjual tembakau gorilla rencananya akan dipakai oleh pelaku untuk menikahi kekasihnya.

Pers rilis kasus narkoba di Mapolresta Bandung pada Rabu (15/2). Foto: Dok. Istimewa

"Tanpa sepengetahuan kekasih tersangka, uang hasil jual beli tembakau gorilla setelahnya uang terkumpul banyak di tabungan rencana yang tersebut akan dipakai untuk biaya nikah tersangka dan kekasihnya," ujarnya.

kumparan post embed

Lebih lanjut, Andri menuturkan, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 hingga Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

"Ancaman hukum yang dikenakan pun variatif antara rentang 5 tahun hingga 20 tahun," pungkasnya.