4 Anak di Bawah Umur Terlibat Penodongan di Manggarai, Rampas HP dan Motor

7 September 2021 17:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho (tengah) saat konferensi pers kasus penodongan, Selasa (7/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho (tengah) saat konferensi pers kasus penodongan, Selasa (7/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Tebet menangkap lima tersangka yang melakukan penodongan di wilayah Manggarai, Jakarta Pusat. Mereka menodongkan pisau kepada korban untuk merampas HP dan motornya.
ADVERTISEMENT
Mirisnya empat dari kelima tersangka itu masih berusia di bawah umur. Dua di antaranya bahkan ditangkap saat tengah menikmati jasa prostitusi online dengan uang hasil kejahatan.
"Empat tersangka masih di bawah umur, rentang umurnya 16-17 tahun. Hanya 1 tersangka yang sudah dewasa 18 tahun," kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho, Selasa (7/9).
Tersangka usia dewasa itu ialah MRA. Dia yang menodongkan pisau kepada korban. Meski begitu Alexander mengatakan otak dari aksi kejahatan itu bukan dia.
"Otak yang tentukan target adalah masih 16 tahun. Bayangkan 16 (tahun) sudah mengotaki tindak pidana," kata Alexander.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (5/9) pagi itu tidak ada korban jiwa atau luka. Sebab korban menyerahkan HP dan motornya tanpa melakukan perlawanan.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan korban karena diliputi rasa takut karena hanya seorang diri di lokasi kejadian. Apalagi para pelaku menuduhnya sebagai maling.
"Modusnya selalu sama mereka bergerombol untuk kemudian mendatangi masyarakat yang bisa dijadikan korban yang nongkrong sendirian untuk kemudian dituduh 'kamu yang ambil HP saya, ganti HP-mu dan motormu' kemudian dibawa kabur," kata Alexander.
Peristiwa di Manggarai bukan yang pertama. Menurut keterangan para tersangka itu adalah aksi yang keempat.
"Kami akan terus mencari 3 motor dan 3 HP aksi mereka terdahulu, semoga dapat kami amankan. Dan kami dapat segera kembalikan kepada orang yang berhak, yaitu korban-korban yang lain," kata Alexander.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam pidana 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT