4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Andrie Yunus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (3/6).

"Sesuai kesepakatan dan memang sudah agendanya, pembacaan tuntutan dari oditur militer," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka sidang.

Empat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Para terdakwa sudah hadir di ruang sidang. Tuntutan sudah mulai dibacakan oditur militer sejak Rabu pagi.

Keempatnya didakwa menyiram air keras karena Andrie Yunus dinilai telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI.

Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sehari sebelum sidang tuntutan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Gugatan ini diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon yang mewakili Andrie Yunus, melawan pihak termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hakim pun mengabulkan sebagian permohonan, yakni memerintahkan polisi melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suparna.

"Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," sambung Hakim.