Wakil Koordinator KontraS Disiram Air Keras
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 10 Jun 2026, 12:30 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6) menyatakan 4 prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keempat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Berikut vonis terhadap keempat terdakwa:
* Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI
* Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI
* Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara
* Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara
156 Konten
Terbaru
10 Juni 2026·3 Konten
10 Juni 2026·3 Konten
03 Juni 2026·3 Konten
03 Juni 2026·3 Konten
06 Mei 2026·5 Konten
06 Mei 2026·5 Konten
