Saat Komandan Penyiram Andrie Yunus Bersaksi: Tak Ada Perintah, Ngaku Kecewa
·waktu baca 3 menit

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur mendalami kemungkinan adanya perintah atasan dalam kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan motif para terdakwa yang dinilai tidak relevan dengan tugas sebagai prajurit.
“Apa urusannya mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi kok mereka bisa melakukan itu, kan hanya prajurit Denma BAIS TNI?” tanya hakim.
Motif Disebut karena Sakit Hati
Saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menyebut para terdakwa mengaku sakit hati terhadap korban.
“Pengakuan kepada kami karena merasa sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus saat memaksa masuk ke rapat tertutup, yang sudah tidak dibolehkan tetapi masih juga memaksa masuk sehingga timbul rasa sakit hati pada terdakwa,” ujarnya.
Selain itu, korban juga disebut pernah mengkritik TNI, termasuk menuding sebagai dalang kerusuhan dan mengajukan uji materi UU TNI.
Tidak Ada Perintah atau Operasi Khusus
Hakim menggali kemungkinan adanya perintah atasan maupun operasi khusus.
“Apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” tanya hakim.
“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Alwi.
“Apa mungkin operasi khusus?” lanjut hakim.
“Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada,” ujar Alwi.
Menurutnya, aksi dilakukan atas inisiatif pribadi karena rasa kesal.
“Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan karena mungkin ada rasa kesal sesuai pengakuan ke kami,” katanya.
Hakim Soroti Kejanggalan
Majelis hakim menilai aksi tersebut tidak masuk akal jika benar dilakukan tanpa keterkaitan tugas.
“Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu,” kata hakim.
Alwi mengaku pihaknya juga mempertanyakan hal yang sama saat pemeriksaan.
Komandan Bantah dan Akui Kecewa
Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi menegaskan tidak ada perintah dari satuan.
“Siap tidak ada, Yang Mulia,” jawab Heri saat ditanya hakim.
Ia mengaku kecewa atas tindakan anggotanya.
“Kami sebagai Komandan Detasemen Markas sangat kecewa. Selama kami menjadi Dandenma ini sudah setahun lebih, satuan kami jangankan ada pelanggaran pidana, pelanggaran disiplin pun nol,” ujarnya.
“Dengan adanya kejadian ini, kami cukup marah, kecewa. Karena bukan hanya mencoreng BAIS, tapi secara umum mencoreng TNI,” lanjutnya.
Empat Prajurit Jadi Terdakwa
Empat anggota Denma BAIS TNI menjadi terdakwa dalam perkara ini:
Sersan Dua Edi Sudarko
Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
Kapten Nandala Dwi Prasetyo
Letnan Satu Sami Lakka
Fakta Persidangan: Air Keras dan Barang Bukti
Dalam persidangan, hakim menilai luka pada terdakwa Serda Edi Sudarko menunjukkan penggunaan air keras.
“Ya iya nih, enggak mungkin karena air panas ini. Pasti air keras,” kata hakim.
Barang bukti yang ditampilkan antara lain pakaian korban yang rusak, kacamata patah, hingga tumbler yang digunakan untuk membawa cairan.
“Yang nyiram siapa?” tanya hakim.
“Saya,” jawab Serda Edi.
Korban Belum Bisa Bersaksi
Majelis hakim memutuskan memanggil ulang Andrie Yunus sebagai saksi pada 13 Mei 2026.
Korban belum dapat hadir karena menjalani operasi pencangkokan kulit dan masih dalam pemulihan.
“Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,” ujar oditur.
Hakim membuka opsi pemeriksaan melalui video conference atau langsung di rumah sakit jika kondisi belum memungkinkan.
