TNI Hormati Independensi di Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Tunggu Mekanisme

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas Foto: Instagram / @puspentni
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas Foto: Instagram / @puspentni

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati putusan hakim terkait perkara prajurit yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus setelah permohonan banding para terdakwa diterima. TNI menyatakan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku terkait status para prajurit tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan, institusinya menghargai independensi hakim dalam memutus perkara.

"TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus perkara,” kata Nas saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9).

Menurutnya, TNI akan menunggu proses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita tunggu mekanisme yang berlaku," ujar Nas.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Edi Sudarko menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Adapun Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh empat prajurit TNI yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Hukuman dua prajurit TNI di antaranya pun dikurangi 6 bulan dari pidana awal.

Hukuman Terdakwa-1 Sersan Dua Edi Sudarko dipotong dari 3 tahun penjara menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, hukuman Terdakwa-2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dipotong dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Putusan ini diketok pada Kamis (20/8).

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4,” tulis keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta, dikutip Sabtu (5/9).

Sementara itu, hakim menguatkan vonis Terdakwa-3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo yang tetap dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan Terdakwa-4 Letnan Satu Sami Lakka yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

“Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan,” tulis SIPP.