Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
5 Sep 2026 15:57 WIB
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Jadi Dipecat
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keduanya adalah Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Dalam putusan tingkat pertama, keduanya divonis masing-masing 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara serta dipecat dari dinas militer.
Namun, dalam putusan banding yang dibacakan pada 20 Agustus 2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman Edi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan Budhi menjadi 2 tahun penjara. Pidana tambahan berupa pemecatan juga ditiadakan sehingga keduanya masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dipandang masih dapat untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI. Oleh karena itu penjatuhan pidana tambahan pemecatan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dipandang tidak tepat dan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa. Dengan demikian pidana tambahan pemecatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 harus ditiadakan, untuk memberi kesempatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 untuk memperbaiki diri menjadi Prajurit TNI yang baik," bunyi pertimbangan putusan tersebut.
Majelis hakim menilai Edi dan Budhi masih dapat dipertahankan sebagai prajurit. Pemecatan dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, sehingga keduanya diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Meski demikian, keduanya tetap menjalani hukuman pidana penjara dan diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

0 Komentar

Belum ada komentar