4 Anggota BAIS TNI Terdakwa Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Oditur militer menuntut empat anggota BAIS TNI dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Keempatnya dinilai terbukti melakukan menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

"Berdasarkan uraian-uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," kata oditur militer, Letkol Chk Mohammad Iswadi, membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Rabu (3/6).

Pembacaan tuntutan oleh oditur militer, Letkol Chk Mohammad Iswadi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Oditur menyebut para terdakwa terlibat melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 467

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 20

Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:

c. turut serta melakukan Tindak Pidana

Terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI hadir secara langsung terkait penyiraman air keras kepada aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Keempatnya dituntut pidana dengan besaran yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan.

"Pidana penjara 2 tahun 6 bulan," ucap oditur militer.

Dalam tuntutannya, oditur militer menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan keempat terdakwa, yakni:

Hal memberatkan

  • Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI

  • Perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI

  • Perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban

Hal meringankan

  • Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya

  • Para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan

  • Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi