4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Edi Sudarko menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Edi Sudarko menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pekan lalu.

“Penasihat hukum ajukan banding,” kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Endah Wulandari kepada wartawan, Kamis (18/6).

“Semua (terdakwa),” lanjutnya.

Lebih lanjut Endah mengatakan, Oditur Militer hingga Kamis sore pukul 14.53 WIB, belum menyatakan sikap atas putusan majelis hakim.

“Untuk Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap,” ujarnya.

Ia mengatakan batas akhir bagi para pihak untuk menyampaikan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan yang dibacakan pekan lalu yaitu hari ini, Kamis (18/6).

“Hari ini batas waktunya (mengajukan banding atau menerima amar putusan),” terang Endah.

Sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelumnya, usai pembacaan vonis pada Rabu (10/6), Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan para terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Saudara punya hak jawab atas putusan ini. Nanti bisa konsultasi dengan penasihat hukum apakah akan memberikan jawaban saat ini, atau berpikir selama 7 hari,” kata Fredy dalam persidangan.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, para terdakwa memilih menggunakan masa pikir-pikir tersebut.

“Terhadap putusan yang disampaikan pada keempat para terdakwa, kami masih mengajukan pikir-pikir untuk putusan tersebut,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Hakim juga menanyakan hal serupa kepada Oditur Militer mengenai vonis tersebut.

“Hal yang sama diberikan kepada Oditur Militer, apakah menerima atau banding atau berpikir?” tanya hakim.

Oditur Militer menjawab, “Mohon izin Hakim Ketua, kami sepakat untuk mengajukan pikir-pikir.”

Berikut vonis terhadap keempat terdakwa:

1. Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI

2. Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI

3. Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara

4. Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara