Praperadilan Kasus Andrie Yunus Bergulir di PN Jaksel, Sampai Mana Sidangnya?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang Praperadilan Pembuktian Surat Pemohon dan Termohon kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (22/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Praperadilan Pembuktian Surat Pemohon dan Termohon kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (22/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah menyidangkan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Andrie Yunus menjadi pihak Pemohon, sementara pihak Termohon adalah Kapolda Metro Jaya.

Dalam permohonannya, Andrie Yunus meminta Hakim menyatakan Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan kemudian melimpahkannya ke penuntut umum. Dikutip dari situs PN Jaksel, berikut petitum yang disampaikan Pemohon:

  1. Memerintahkan agar TERMOHON menghadap secara langsung (in-persoon) dalam sidang praperadilan a quo;

  2. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

  3. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo;

  4. Menyatakan bahwa TERMOHON telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah;

  5. Menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah;

  6. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan;

Sidang mulai digelar pada Rabu (20/5) dengan agenda pembacaan permohonan. Besoknya, dilanjutkan dengan jawaban dari pihak Termohon.

Pada Jumat (22/5), sidang kembali digelar dengan agenda pembuktian.

"Hari ini kami melangsungkan sidang pembuktian untuk perkara praperadilan terhadap penundaan berlarut mengenai penyidikan kasus Andrie Yunus dan penghentian penyidikan secara tersebut oleh Polda Metro Jaya," ujar Airlangga Julio selaku kuasa hukum Andrie Yunus di lokasi.

Airlangga Julio sebagai kuasa hukum Andrie Yunus (tengah), Usman Hamid sebagai saksi (kiri), dan Ravio Patra sebagai saksi (kanan) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Pengadilan Negeri Jaksel, (22/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pihak Termohon menghadirkan 3 saksi dalam persidangan kali ini. Ketiganya adalah anggota tim investigasi Ravio Patra, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, serta Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya.

Selain saksi, ada dua ahli yang bakal dihadirkan oleh pihak Pemohon. Kedua ahli tersebut yaitu Marzuki Darusman sebagai mantan Jaksa Agung, dan Batara Ibnu sebagai ahli Peradilan Militer.