Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Ini kata Pengadilan Militer Jakarta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan proses persidangan terhadap empat terdakwa tetap berjalan, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, menjelaskan substansi putusan praperadilan berbeda dengan perkara yang tengah diperiksa di pengadilan militer.

“Substansi dalam putusan praperadilan mengabulkan sebagian yaitu sebatas untuk Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan, yang memang sudah dinyatakan dari termohon proses penyidikan itu belum dihentikan dan masih dalam proses,” kata Endah dalam keterangannya yang diterima kumparan, Rabu (3/6).

Menurut Endah, putusan praperadilan tersebut tidak memengaruhi jalannya persidangan yang kini telah memasuki tahap tuntutan oleh Oditur Militer.

“Proses sidang di Pengadilan Militer tetap berjalan sesuai dengan ketentuan, saat ini sudah masuk ke tahap tuntutan Oditur Militer,” ujarnya.

“Jadi beda substansi,” sambung Endah.

kumparan post embed

PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan TAUD selaku pemohon yang mewakili Andrie Yunus terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam amar putusannya, Hakim Suparna menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum atas laporan polisi terkait kasus penyiraman air keras tersebut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suparna saat membacakan putusan, Selasa (2/6).

“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” lanjutnya.

Di sisi lain, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6) menggelar sidang tuntutan terhadap empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan uraian-uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Mohammad Iswadi saat membacakan tuntutan.

Oditur menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum beserta terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis (4/6).

“Mohon diberi waktu besok siang kami akan menyampaikan pleidoi,” ujar penasihat hukum terdakwa.