4 BAIS TNI Didakwa Siram Air Keras Andrie Yunus: Ini Motif dan Konstruksi Kasus
·waktu baca 10 menit

Empat anggota BAIS TNI mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4). Mereka adalah terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Dalam persidangan, Oditur Militer membacakan surat dakwaan Nomor: Sdak/62/IV/2026 yang menguraikan secara rinci konstruksi perkara, motif, hingga kronologi kejadian.
Berawal dari Rasa Tersinggung
Dalam dakwaan, disebutkan para terdakwa mengenal Andrie Yunus sejak peristiwa rapat revisi UU TNI pada 16 Maret 2025. Kala itu, Andrie menerobos masuk pada saat rapat pembahasan revisi UU TNI.
“Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 kenal dengan nama Saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta,” bunyi dakwaan yang dibacakan oditur dalam persidangan.
“Dengan kejadian tersebut para Terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur.
Selang setahun kemudian, keempat terdakwa kembali menyinggung soal sosok Andrie Yunus. Pada 9 Maret 2026, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi berbincang di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI. Pembahasan kemudian sempat menyinggung peristiwa Andrie Yunus yang menerobos rapat.
Obrolan tersebut berlanjut pada 11 Maret 2026, kali ini turut hadir Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.
"Di sela-sela perbincangan, Terdakwa-1 mengatakan kekesalannya kepada Saudara Andrie Yunus dengan berkata 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ruangan rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI, sehingga Saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak Institusi TNI dengan cara Saudara Andrie Yunus bersama LSM Kontras menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu Saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor Kontras serta TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025 dan Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi antimiliterisme'," papar oditur.
Motif: Efek Jera Agar Tak Menjelekkan TNI
Rasa kesal terhadap Andrie Yunus itu kemudian berkembang menjadi rencana kekerasan. Dalam pertemuan itu, muncul ide penyerangan.
“Terdakwa-1 berkata ingin memukul Saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Terdakwa-2 berkata ‘Jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat’,” kata oditur.
Usulan itu disetujui oleh para terdakwa dan dikatakan akan dilakukan bersama-sama.
“Terdakwa-1 berkata ‘Saya saja yang menyiram’, mendengar ide Terdakwa-2 tersebut Terdakwa-3 setuju dan berkata ‘Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama’,” kata oditur.
Motif utama aksi tersebut disebut oleh oditur untuk memberikan efek jera kepada Andrie Yunus usai peristiwa di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025.
“Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Saudara Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI,” ujar oditur.
Rencana Disusun, Cairan Kimia Diracik
Para terdakwa kemudian menyusun rencana dan membagi peran. Salah satunya dengan mencari tahu aktivitas korban terlebih dahulu. Diketahui kemudian bahwa Andrie Yunus rutin menghadiri acara Kamisan di kawasan Monas.
"Mendengar informasi tersebut Terdakwa-3 berkata, 'Ya sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada Saudara Andrie Yunus'," papar oditur.
Kapten Nandala Dwi Prasetyo kemudian membagi peran, yakni Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mencari Andrie Yunus ke kantor KontraS. Sedangkan Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka mencari ke kantor YLBHI.
Rencana kemudian mulai dilaksanakan pada 12 Maret 2026 pukul 16.39 WIB. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mengambil air dari aki bekas di bengkel mobil Denma BAIS TNI.
"Terdakwa-2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci," papar oditur.
"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Terdakwa-2 bawa dari kamar, selanjutnya Terdakwa-2 membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," sambungnya.
2 Motor Meluncur
Dua motor pun meluncur. Motor pertama ditumpangi Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, motor kedua ditumpangi Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.
Lantaran tidak menemukan Andrie Yunus di Monas, kedua motor melanjutkan pencarian ke tempat lain. Motor kedua mengarah ke YLBHI, sementara motor pertama memantau di kantor KontraS.
Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka sempat berbuka puasa di warung kopi daerah Cikini, Jakarta Pusat, kemudian menunggu di depan kantor YLBHI.
Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi kemudian datang ke tempat pemantauan tersebut sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka sempat mengajak pulang Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.
Namun pada saat itu, mereka melihat Andrie Yunus keluar dari kantor YLBHI.
"Itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning," kata Oditur menirukan ucapan Kapten Nandala Dwi Prasetyo ketika itu.
Mereka kemudian membuntuti Andrie Yunus. Aksi penyiraman kemudian dilakukan di Jalan Talang Jakarta Pusat.
Sersan Dua Edi Sudarko menjadi orang yang menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus. Sebelumnya, motor yang ditumpanginya sempat menyusul Andrie Yunus lalu berputar arah. Sehingga penyiraman dilakukan dari depan.
"Pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus, yang juga mengenai Terdakwa-1. Terdakwa-1 langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess BAIS TNI," papar oditur.
Akibat penyiraman tersebut, korban mengalami luka berat.
"Saudara Andrie Yunus merasa kepanasan akibat reaksi dari cairan kimia yang disiram kepadanya hingga Saudara Andrie Yunus langsung menjatuhkan sepeda motornya dan berteriak meminta tolong sambil meletakkan tas dan membuka jaket dan baju yang digunakannya saat itu, karena berteriak dan kondisi Saudara Andrie Yunus sudah merah seperti darah sehingga masyarakat di sekitar membantu dengan memberikan air Aqua, selanjutnya saat itu Saudara Andrie Yunus mencuci wajahnya," kata oditur.
"Setelah itu Saudara Andrie Yunus pulang tanpa menggunakan baju ke mes KontraS menggunakan sepeda motor, sesampainya di mes KontraS Saudara Andrie Yunus meronta kesakitan hingga kedengaran oleh warga sekitar termasuk Saudara Nurhadi (Saksi-4), setelah warga melihat kondisi Saudara Andrie Yunus warga sekitar membawa Saudara Andrie Yunus ke RSCM menggunakan sepeda motor," sambungnya.
Berdasarkan visum RS Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar hingga 24 persen dan kehilangan penglihatan mata kanan.
“Ditemukan trauma kimia asam sederajat tiga pada mata kanan, mengakibatkan korban kehilangan fungsi penglihatan mata kanan dan luka bakar berat,” ujar oditur.
Terungkap dari Kecurigaan BAIS TNI
Dalam insiden penyiraman, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga sempat terkena cairan kimia juga. Saat kabur, keduanya sempat berhenti di pinggir jalan untuk membeli air mineral lalu membasuh bagian tubuh yang terkena cairan itu. Setelahnya, mereka kembali ke Mes Denma BAIS TNI di Kalibata, Jakarta Selatan.
Pada 17 Maret 2026, Wakabais TNI Mayor Jenderal TNI Bosco memerintahkan Kolonel Inf Heri Heryadi selaku Dandenma Bais TNI untuk melakukan pengecekan personel. Kemudian diketahui bahwa Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sudah beberapa hari sakit.
Kolonel Heri lalu memerintahkan Sertu Arif selaku Provost Denma Bais TNI melakukan pengecekan. Sertu Arif melihat kondisi Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi lalu memerintahkan keduanya ke Denkes BAIS TNI. Keduanya kemudian diterima Kapten Laut Kes Suyanto yang selanjutnya melaporkan kondisi keduanya kepada Kolonel Heri.
Saat diperiksa secara fisik, ada luka bakar cairan kimia di tangan kanan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Sementara Sersan Dua Edi Sudarko terluka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri.
Keduanya sempat mendapat perawatan sekaligus dipertanyakan asal luka tersebut. Kolonel Heri kemudian mendatangi langsung keduanya karena curiga.
"Saksi-6 (Kapten Laut Kes Suyanto) melapor kepada Saksi-1 (Kolonel Inf Heri Heryadi) bahwa Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 seperti terkena cairan kimia, merasa ada yang aneh sehingga Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 akan tetapi jawabannya mencurigakan," papar oditur.
Kolonel Heri lantas menghubungi Brigjen TNI Sembiring selaku Direktur D BAIS TNI dan melaporkan kecurigaan terhadap luka yang dialami oleh keduanya.
Brigjen TNI Sembiring kemudian memerintahkan Letkol Chk Alwi selaku Pabandya D 31/Pampers Bais TNI melakukan pendalaman.
"Hasilnya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengakui telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 akan tetapi adanya keterlibatan Terdakwa 3 dan 4," ungkap oditur.
Kolonel Heri kemudian memerintahkan Sertu Arif menahan keempat orang yang terlibat itu di sel tahanan Denma BAIS TNI. Pada tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atas perintah lisan Kabais TNI, Kolonel Heri melimpahkan perkara para Terdakwa ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku
"Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Saudara Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI," kata oditur.
Dalam dakwaan, keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Total 8 Saksi
Oditur Militer Mayor TNI Chk W. Marpaung menyatakan sebanyak delapan saksi akan dihadirkan dalam sidang. Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pada 6 Mei 2026.
“Untuk sidang berikutnya di tanggal 6 Mei 2025 kita akan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi sebagaimana tadi yang telah disampaikan dalam surat dakwaan yaitu ada 8 orang saksi,” kata Marpaung kepada wartawan.
Ia menyebut para saksi akan mulai dipanggil pada sidang lanjutan tersebut untuk memberikan keterangan di persidangan terbuka.
Marpaung menjelaskan, delapan saksi tersebut berasal dari unsur militer maupun sipil.
Ia menegaskan saksi sipil merupakan pihak yang berada di lokasi kejadian perkara (TKP) dan melihat langsung kondisi korban setelah insiden.
Delapan saksi yang akan dihadirkan yakni:
Kolonel Inf Heri Heryadi – Dandenma BAIS TNI (Saksi-1);
Muhammad Hidayat – warga/penolong korban di lokasi (Saksi-2);
Fajri – warga (Saksi-3);
Nurhadi – warga (Saksi-4);
Letkol Chk Alwi Hakim Nasution – Pabandya D 31/Pampers Dit B BAIS TNI (Saksi-5);
Kapten Laut (K) Suyanto – Denkes BAIS TNI (Saksi-6);
Sertu Arif Firdaus – Danru Provos Denma BAIS TNI (Saksi-7);
Serda M. Arif Widayanto – Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma BAIS TNI (Saksi-8).
Korban Diupayakan Hadir
Terkait kemungkinan kehadiran korban dalam persidangan, Marpaung menyebut pihaknya akan mengupayakan pemanggilan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemeriksaan Andrie Yunus juga menjadi perhatian Majelis Hakim.
“Tadi kan sudah disampaikan di ruang sidang, kemungkinan kita akan usahakan untuk hadir, kita panggil lewat LPSK ya,” ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan, oditur mengungkapkan upaya pemanggilan telah dilakukan sejak tahap penyidikan, namun belum dapat dipenuhi karena kondisi korban.
“Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus,” kata oditur dalam persidangan.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 27 Maret 2026 dan dijawab pada 31 Maret 2026. Sementara pemanggilan kedua dilakukan pada 3 April 2026 dan mendapat balasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 16 April 2026.
